SURABAYA , -Dalam upaya memerangi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Kuliah Umum Muda, Berintegritas, dan Antikorupsi bagi para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Kamis (13/6). Kegiatan bertajuk _Antikorupsi dan Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan ITS_ ini digelar di Gedung Pascasarjana ITS.
Kegiatan kuliah umum ini merupakan salah satu program sebagai upaya mencegah rantai korupsi yang panjang di Indonesia. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi korupsi, KPK harus secara konkret berinteraksi hadir di tengah masyarakat. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya budaya integritas.
Kepala Sekretariat Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano menjelaskan, kuliah umum ini merupakan rangkaian kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi di tahun 2024. “Program ini menyasar mahasiswa agar menumbuhkan budi pekerti sebagai bekal sebelum memasuki dunia kerja,” tutur Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan perilaku tercela seperti korupsi tumbuh ketika kebiasaan melanggar etika dan ketidakdisiplinan dibiasakan. Kemudian, kebiasaan itu akan tumbuh merugikan hak asasi manusia (HAM) hingga perilaku koruptif. “Maka dari itu, perlu dibangun kesadaran disiplin sedari mahasiswa seperti menjauhi titip absen, plagiat, hingga menyontek,” terangnya mengingatkan.
Sebagai bentuk tridharma perguruan tinggi, akademisi perlu berkontribusi besar dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan pengabdian masyarakat yang dituangkan ke dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik antikorupsi. Pendidikan juga perlu disisipkan materi kreatif antikorupsi hingga pembentukan pusat kajian antikorupsi. Untuk itu, mahasiswa diajak andil dalam berkontribusi berantas korupsi dengan berbagai cara. “Aktif mengembangkan dan memanfaatkan teknologi, menjadi _content creator_, hingga melakukan penelitian antikorupsi,” jelas Guntur.
Korupsi sendiri, menurut Guntur, didasari oleh berbagai faktor dan biasa dikenal Pentagon Fraud. Lima besar kunci faktor tersebut yakni _rationalization, arrogance, capability, opportunity_, dan _pressure_. Rasionalisasi sendiri dapat dicontohkan seperti saat seseorang telah lama bekerja dengan mesin ketik dan berpikir untuk memiliki mesin ketik tersebut di rumah. Contoh lainnya seperti _pressure_ yang ada baik dari internal pasangan atau keluarga dan eksternal yang mendorong tindakan korupsi.
Perlu diketahui, perbedaan jenis tindak pidana korupsi (tipikor) ada 30 jenis yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar. Seringkali jenis tipikor yang berlangsung yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi erat hubungannya dengan jabatan dan bersifat tanam budi yang tidak didasari kesepakatan.
Praktik gratifikasi ini sering terjadi dan harus ditolak dan dilaporkan. “Apabila mendapat barang yang terindikasi gratifikasi, maka jika dibiarkan bisa menjadi suap,” tandas lelaki berkacamata tersebut.
Namun, tidak semua pemberian dapat dikategorikan bentuk gratifikasi. Selagi hadiah itu dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramahtamahan, maka tidak wajib dilaporkan. Ditambah, hadiah terkadang dipandang dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat sebagai pemberian. Jika pemberian gratifikasi tidak dikembalikan atau dilaporkan dalam masa 30 hari kerja maka dapat dijatuhkan sebagai tindak penyuapan.
Selaras dengan tujuan KPK menggelar kuliah umum antikorupsi, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITS Prof Dr Ir Adi Supriyanto MT juga berharap Indonesia dapat lepas dari penyakit yang menghambat kemajuan bangsa ini. Untuk itu, perlu mencetak pemuda antikorupsi dan berjiwa wirausaha agar dapat memimpin bangsa dengan layak. “Masa depan bangsa akan lebih baik jika bersih dari korupsi,” tutupnya berharap.