Surabaya, Lingkaran.net Putusan mengejutkan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi mengungkapkan keprihatinannya atas vonis bebas ini yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.
Dimana, hakim memutuskan Tannur tidak bersalah meski bukti visum et repertum menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan korban tewas.
Keputusan ini dinilai banyak pihak tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Putusan ini sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan. Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang diberi vonis bebas,” ujar politikus asal Partai Golkar ini saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan majelis hakim tidak sesuai dengan bukti yang ada, mengabaikan fakta-fakta penting yang seharusnya memberatkan terdakwa.
Pria yang juga Ketua DPD Golkar Sidoarjo pun menyebut putusan ini menjadi sorotan publik, bahkan mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR dan pakar hukum.
“Kami yakin sorotan publik ini akan membawa perubahan. Pihak keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum pasti akan menempuh langkah hukum terbaik untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Adam Rusydi juga mencurigai adanya indikasi tidak baik di balik putusan ini, mengingat hasil visum et repertum yang diajukan oleh JPU diabaikan oleh majelis hakim.
Ia optimis bahwa upaya kasasi yang akan ditempuh keluarga korban dan JPU dapat membalikkan keadaan.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan kami yakin upaya hukum lanjutan akan membawa hasil terbaik. Putusan ini belum final, masih ada harapan di tingkat kasasi,” pungkasnya.
Reaksi keras dari berbagai pihak ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Keputusan pengadilan harus bisa memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Alkalifi Abiyu