Jakarta, Lingkaran.net Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Indonesia melalui percepatan penerapan enam langkah strategis.
Hal ini disampaikan dalam rapat lintas satuan kerja Kementerian Kominfo yang digelar pada Rabu (14/8) di Jakarta Pusat.
“Setidaknya ada enam jurus yang kita temukan dan segera dieksekusi. Saya mengharapkan prosesnya dipercepat,” ujar Budi Arie dalam keterangan persnya, Kamis (15/8).
Enam langkah yang dimaksud meliputi pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online, serta penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. Langkah lainnya adalah pengendalian Domain Network Server (DNS) publik melalui pemberian peringatan dan perintah kepada platform terkait.
Selain itu, Menkominfo juga memproses Surat Edaran tentang pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa. Ini diharapkan dapat meminimalisir transaksi yang berhubungan dengan judi online.
Menkominfo juga memerintahkan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online, dengan ancaman pencabutan izin operasi jika terbukti melanggar. Langkah terakhir yang tengah diproses adalah Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
Budi Arie mengapresiasi kegigihan dan kerja keras seluruh sivitas Kementerian Kominfo dalam memerangi praktik judi online. Menurutnya, capaian yang diraih saat ini adalah hasil dari upaya bersama yang telah dilakukan.
“Kami telah melihat hasil nyata dari apa yang telah kita lakukan bersama. Ini adalah buah dari kerja keras kita untuk memberantas judi online,” ungkapnya.
Meski demikian, Budi Arie mengingatkan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia menekankan pentingnya semangat dan kerja sama untuk melanjutkan langkah progresif dalam menghentikan semua jalur yang memfasilitasi judi online.
Menkominfo juga menginstruksikan agar seluruh pimpinan satuan kerja di Kementerian Kominfo menyusun konsep kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Konsep ini harus dituangkan dalam rencana aksi yang segera disampaikan kepadanya untuk dieksekusi.
Budi Arie juga meminta agar seluruh kanal komunikasi dimanfaatkan untuk mengampanyekan bahwa judi online adalah bentuk penipuan. “Gerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), balai monitoring di daerah, para mitra, dan stakeholder lainnya untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif dan masif,” tegasnya.
Menkominfo berharap agar seluruh sivitas Kementerian Kominfo tetap berkomitmen dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari judi online. “Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara,” pungkasnya. Alkalifi Abiyu
Berikut adalah enam langkah yang diinstruksikan oleh Budi Arie:
1. Pemblokiran VPN Gratis:
Menkominfo akan memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses situs judi online.