Surabaya, Lingkaran.net–Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 di tahun ini, Pemkot Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kota Layak Anak.
Kedua Perwali itu adalah Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak.
Kedua Perwali tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40.
Sedangkan launching dua Perwali bertepatan pada puncak Peringatan HAN ke-40 di Atlantis Land Kenjeran Park, Surabaya, Kamis (15/8/2024).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, bahwa peluncuran Perwali ini merupakan wujud komitmen Surabaya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap anak.
“Perwali ini juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak mereka,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (15/8/2024).
Menurut Eri Cahyadi, Perwali Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak berisi 12 Bab 50 Pasal.
Perwali ini sebagai pedoman pelaksanaan Kota Layak Anak mulai dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kota.
“Selain itu, Perwali ini juga mengatur berbagai aspek yang diperlukan untuk menjadikan Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” tuturnya.