Surabaya, Lingkaran.net Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Hotel Double Tree, Surabaya, diwarnai penolakan dari saksi pasangan calon nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Abdul Aziz, saksi yang juga Jubir dari pasangan ini, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara dengan alasan ditemukan sejumlah kejanggalan yang signifikan.
“Kami memiliki catatan kritis terkait integritas pelaksanaan Pilkada ini. Suara rakyat adalah suara Tuhan, dan itu harus dihormati,” tegas Aziz dalam penyampaiannya di hadapan para peserta rapat pleno, Senin malam (9/12/2024).
Temuan Anomali Pemilu
Aziz memaparkan lima temuan anomali yang mereka nilai mencederai proses demokrasi:
1. Partisipasi Pemilih yang Tidak Masuk Akal
Sebanyak 2.780 TPS di 26 kabupaten/kota mencatat partisipasi di atas 90%, bahkan 100%. Anomali ini mayoritas terjadi di wilayah Madura seperti Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan, dengan Paslon 02 unggul hingga 743.784 suara.
2. Minimnya Suara untuk Paslon 03 di Ribuan TPS
Di 3.900 TPS, pasangan Risma-Gus Hans hanya memperoleh kurang dari 30 suara, bahkan nol suara, sementara Paslon 02 mendominasi hingga 897.361 suara. “Kondisi ini mencurigakan, terutama di wilayah Sumenep, Sampang, dan Bondowoso,” ungkap Aziz.
3. Jumlah Pemilih Pilgub yang Tidak Sesuai dengan Pilbup/Pilwali
Pada 164 TPS, jumlah pemilih Pilgub melebihi Pilbup atau Pilwali. Aziz menyoroti kasus ini di Kota Madiun, Situbondo, dan Kota Kediri, dengan selisih mencolok 18.745 suara.