Surabaya, Lingkaran.net Suasana politik di Jawa Timur semakin memanas usai Pilkada serentak 2024. Hingga Rabu, 11 Desember 2024, sebanyak 15 kabupaten/kota di Jawa Timur telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terbaru, Kabupaten Sumenep resmi mendaftarkan gugatan mereka.
“Sudah ada 15 daerah yang mengajukan, terakhir tadi Sumenep,” ujar Choirul Umam, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur.
Proses ini, menurut Umam, masih bisa bertambah seiring pengawasan intensif terhadap perkembangan permohonan sengketa. “Kami terus memantau apakah nanti akan ada tambahan atau tidak,” katanya.
Nasib Sengketa di Tangan MK
Umam menjelaskan bahwa setiap permohonan sengketa ke MK pasti diterima secara administratif. Namun, nasib perkara baru ditentukan dalam sidang awal.
Di sini, MK akan memutuskan apakah permohonan diterima untuk dilanjutkan atau ditolak karena alasan tertentu, seperti melewati batas waktu pengajuan.
“Salah satu penyebab permohonan bisa ditolak adalah jika diajukan lebih dari tiga hari kerja setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU. Jadi, waktu menjadi faktor penting,” tegasnya.
15 Daerah yang Menggugat
Berikut adalah daftar daerah yang telah mengajukan sengketa PHP ke MK:
1. Kabupaten Magetan
2. Kabupaten Ponorogo
3. Kabupaten Bangkalan
4. Kabupaten Banyuwangi
5. Kabupaten Gresik
6. Kabupaten Malang