Jember, Lingkaran.net Belasan tenaga honorer atau non-ASN di Kabupaten Jember mulai melapor ke Posko Pengaduan Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Gus Fawait-Djoko Susanto, yang baru saja dibuka.
Mereka mengeluhkan status mereka yang tidak tercatat dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.
Lebih mengejutkan, beberapa dari mereka mengaku harus membayar sejumlah uang untuk menjadi honorer di Pemkab Jember.
Ketua Tim Advokasi dan Hukum, Moh. Khoiron Kisan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada belasan non-ASN yang mengisi formulir pengaduan melalui Google Form yang disediakan.
“Kami akan mendata dan menyelidiki sejak kapan mereka diangkat menjadi pegawai serta prosedur yang dilalui. Apakah sesuai aturan atau ada penyimpangan,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).
Khoiron menyebut, tim hukum juga prihatin terhadap dampak sosial yang mengancam ribuan tenaga non-ASN di Jember.
“Banyak dari mereka sudah berkeluarga dan memiliki anak. Kalau di-PHK, bagaimana masa depan mereka? Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga soal kelangsungan hidup mereka,” katanya.
Tim Hukum Siap Bela 4.353 Non-ASN
Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Gus Fawait-Djoko, yang terdiri dari advokat senior seperti Khoirul Kisan, Anwar Noeris, M. Husni Thamrin, Alfin Rahadiyan, dan Aep Ganda Permana, memberikan ruang bagi seluruh tenaga honorer yang ingin mengadukan nasibnya.
Dengan total 4.353 tenaga non-ASN di Jember, posko yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kaliwates ini menjadi harapan baru bagi pegawai yang terancam dipecat secara massal.
“Posko ini tidak hanya untuk menampung keluhan, tetapi juga untuk mencari solusi hukum dan memastikan hak-hak para pegawai terlindungi,” tegas Khoiron.