Surabaya, Lingkaran.net Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengambil sikap tegas dengan menolak perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat kawasan laut tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat pesisir.
Adhy memastikan bahwa Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, juga telah menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi apapun untuk perpanjangan HGB tersebut.
“Perpanjangan HGB memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Kami sudah berdiskusi, dan Bupati Sidoarjo tegas tidak akan menandatangani persetujuan jika ada permohonan perpanjangan,” kata Adhy di Surabaya, Rabu (22/1/2025).
HGB seluas 656 hektare ini mencakup tiga bidang, dengan dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata (PT SP) seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta satu bidang lainnya milik PT Semeru Cemerlang (PT SC) seluas 152,36 hektare. HGB yang diterbitkan pada tahun 1996 ini akan berakhir pada 2026.
Keberadaan HGB di Laut yang Kontroversial
Keberadaan HGB di atas perairan ini mengundang pertanyaan besar, terutama karena dari hasil investigasi sementara, tidak ditemukan aktivitas ekonomi yang signifikan di kawasan tersebut.