Surabaya, Lingkaran.net–Subdit lll Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota di provinsi Jatim.
Dalam pengungkapan ini, 7 tersangka berhasil diamankan. Termasuk 20 kendaraan bermotor roda dua.
Direktur Reses Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dalam kurun waktu 23 hari, mulai dari 1 Januari sampai dengan 23 Januari 2025.
“Dalam kurun waktu tiga minggu ini kami sudah berhasil mengungkap 157 kasus, dengan tersangka sebanyak 142 orang, dengan barang bukti sebanyak 134 unit kendaraan bermotor, dengan rincian dari kami sendiri di Ditreskrimum Polda Jatim itu ada 5 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua,” tandasnya.
Kombes Pol Farman menambahkan, adapun Satreskrim jajaran sebanyak 152 kasus 135 tersangka, di mana 130 dewasa 5 di antaranya masih anak-anak, dengan barang bukti sebanyak 120 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
“Tentunya pasal yang kami gunakan di sini ada 363, yaitu pencurian pemberatan, juga ada 365 atau pencurian kekerasan, termasuk 362 atau pencurian biasa, yang kami tangkap adalah pelaku penadahnya 480,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Farman mengatakan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, ada sejumlah tersangka yang merupakan pelaku lama atau resedivis.
Antara lain di Polres Lamongan ada 2 tersangka, Polres Pasuruan Kota 2 tersangka dan di Polrestabes 1 tersangka.
“Dalam pengungkapan kasus atau perkara curanmor ini yang paling banyak mengungkap adalah Polrestabes Surabaya, kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya, yang sudah berhasil mengungkap 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor dan kasusnya sebanyak 25 kasus,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Kombes Pol Farman menyebut, ada sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, termasuk plat nomor sebanyak 114 hasil curian yang kemudian dijual di beberapa daerah.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan, tentunya itu adalah salah satu perbuatan kejahatan yakni penadah. Kami himbau untuk yang membeli kendaraan tersebut segera melaporkan dan menyerahkan kembali ke kepolisian, sehingga kita bisa memberikan kembali kepada korbannya,” imbaunya.
Kombes Pol Farman menegaskan, untuk para pelaku curanmor atau pelaku kejahatan lain, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur.