Surabaya, Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan Bataragoa, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengawasi secara ketat penggunaan mobil dinas dengan mengeluarkan surat edaran tertulis.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.
“Sebaiknya segera dikeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh Pemprov Jatim, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yordan pada Sabtu (22/3/2024).
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya itu mengatakan, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
“Pada dasarnya, mobil dinas diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Kalau mudik itu untuk keperluan pribadi, seyogianya tidak menggunakan mobil dinas,” tegasnya.
Yordan juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengevaluasi penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan. Ia menyarankan agar Pemprov Jatim memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.
“Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Harus ada laporan dan kepastian bahwa mobil dinas tidak digunakan secara pribadi. Keberadaannya harus dipantau, dikoordinir, bahkan bisa menggunakan fitur share location dari Google Maps,” tambahnya.
Bahkan, Yordan mengusulkan langkah ekstrem jika diperlukan, seperti mengumpulkan seluruh mobil dinas di kantor dinas selama periode mudik. Meskipun demikian, ia menyadari ada risiko ketidaknyamanan bagi ASN yang tetap bertugas.