Surabaya, Lingkaran.net Skandal dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta terus menjadi sorotan. Namun, alih-alih membentuk Panitia Khusus (Pansus), DPRD Jawa Timur melalui Komisi C memilih untuk menyelesaikan pengusutan di tingkat komisi.
Anggota Komisi C Fuad Benardi, yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa kasus ini bisa ditangani secara efektif melalui mekanisme pengawasan komisi tanpa harus membentuk Pansus.
Menurutnya, langkah ini lebih tepat agar tidak mengguncang stabilitas saham Bank Jatim, mengingat statusnya sebagai perusahaan terbuka.
“Kami ingin fokus pada pengawasan dan meminta penjelasan dari direksi Bank Jatim tanpa harus membentuk Pansus. Yang terpenting adalah memastikan ada perbaikan sistem dan pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat,” ujar Fuad, Selasa (25/3).
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny serta dua petinggi Inti Daya Group, yakni Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia.
Dugaan penyimpangan ini sebenarnya sudah tercium sejak Oktober 2023, namun direksi diduga melakukan pembiaran, sehingga skandal ini terus berlanjut hingga tahun 2024.
Komisi C DPRD Jatim berencana memanggil direksi Bank Jatim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi mengapa tindakan tegas tidak segera diambil setelah indikasi fraud ditemukan.