Surabaya, Lingkaran.net Skandal dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta terus menjadi polemik di DPRD Jawa Timur.
Di tengah dorongan Fraksi PKB untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus ini, Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan justru menilai penyelidikan cukup dilakukan oleh Komisi C.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika, menegaskan bahwa pendalaman kasus ini sudah berlangsung lama di Komisi C, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah Pansus.
“Sejak Desember 2024, Komisi C sudah melakukan rapat dan pendalaman dengan Bank Jatim, baik pusat maupun cabang Jakarta. Tinggal sedikit tahapan lagi, InsyaAllah rekomendasi akan keluar. Kalau Pansus dibentuk, kita harus memulai dari nol lagi, sementara banyak pekerjaan lain yang menumpuk,” ujar Pranaya saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).
Sikap serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi. Ia menilai bahwa penyelidikan lebih baik tetap dilakukan di Komisi C agar tidak mengguncang stabilitas saham Bank Jatim, mengingat statusnya sebagai perusahaan terbuka.
“Kami ingin fokus pada pengawasan dan meminta pertanggungjawaban dari direksi tanpa harus membentuk Pansus. Yang penting adalah ada perbaikan sistem dan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat,” tegas Fuad, Selasa (25/3).
Namun, Fraksi PKB justru mendesak DPRD Jatim untuk mengambil langkah lebih besar dengan membentuk Pansus agar pengusutan lebih mendalam dan menyeluruh.
“Kalau perlu, kita bentuk Pansus agar seluruh rantai permainan gelap ini terungkap. Fraksi PKB siap menginisiasi pembentukan Pansus Bank Jatim,” kata Nur Faizin, anggota Komisi C dari Fraksi PKB, Kamis (6/3).
Skandal ini bermula dari dugaan penyimpangan 69 kredit fiktif yang diajukan melalui modus rotasi perusahaan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Benny, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, serta dua petinggi Inti Daya Group, Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia.