x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Viral Es Krim Alkohol, Satpol PP Surabaya Bertindak Tegas: Segel dan Panggil Pemilik

Avatar Redaksi

Editor's Choice

Surabaya, Lingkaran.net---Satuan Polisi Pamong Praja /Satpol PP Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).

Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview (mengulas) stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.

Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan / Dinkopumdag Surabaya. Petugas Satpol PP mendatangi langsung stan es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.

"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

"Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Satpol PP Surabaya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Minggu, 15 Mar 2026 14:38 WIB | Umum

Tegang di Timur Tengah, Dua Mahasiswa Jatim Akhirnya Berhasil Dievakuasi dari Iran

Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan dua mahasiswa asal Jawa Timur yang menempuh pendidikan di Iran telah berhasil ...
Minggu, 15 Mar 2026 11:50 WIB | Hype

Gen Z Paling Rentan Alami Gangguan Kesehatan Mental

Lingkaran.net - Generasi Z (Gen Z) tercatat sebagai kelompok usia yang paling banyak mengalami gangguan kesehatan mental dan emosional. Temuan tersebut ...
Minggu, 15 Mar 2026 11:24 WIB | Ekbis

Harga Daging Sapi di Surabaya Naik Tipis Jelang Idulfitri, Segini Kisarannya

Lingkaran.net - PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda memprediksi harga daging sapi di pasar tradisional Kota Surabaya akan mengalami kenaikan tipis ...