Surabaya, Lingkaran.net—Pemkot Surabaya mendampingi seorang eks karyawan perusahaan swasta bernama Nila Handiarti untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4).
Laporan tersebut terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh eks perusahaan tempat Nila bekerja.
Usai membuat laporan, Nila Handiarti mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikannya kepada kepolisian semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan oleh pihak perusahaan.
“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4) petang.
Nila menegaskan, laporan yang dibuatnya berkaitan langsung dengan dugaan penahanan ijazah oleh eks perusahaan tempatnya bekerja.
“Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegas Nila.
Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
“Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot Surabaya terhadap warga yang mengalami masalah ketenagakerjaan.
“Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” kata Achmad Zaini.
Ia menjelaskan, dalam aturan ketenagakerjaan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya dilarang.
“Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.