Surabaya, Lingkaran.net Ketidakhadiran Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur kembali menyulut bara. Suasana rapat yang semula tenang berubah panas, ketika anggota dewan kecewa dan satu di antaranya memilih walk out, memprotes absennya gubernur dalam agenda penting pembahasan Perda BUMD, Rabu (14/5/2025).
Paripurna kali ini yakni penyampaian nota penjelasan gubernur terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sidang tersebut sedianya harus dihadiri Khofifah. Namun kali ini hanya dihadiri dan diwakilkan ke Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Mengetahui hal itu, suasana sidang diwarnai intrupsi dan aksi walk out oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Freddy Poernomo.
Freddy menilai pembacaan nota penjelasan harus disampaikan langsung oleh gubernur sesuai aturan yang berlaku, bukan diwakilkan oleh Wagub Jatim.
“Dalam Pasal 55 ayat 4 Perda Nomor 13 Tahun 2018 jelas disebutkan bahwa penyampaian nota penjelasan atas Raperda inisiatif eksekutif wajib dilakukan oleh gubernur sendiri dan tidak bisa diwakilkan,” kata Freddy dalam interupsinya.