Surabaya, Lingkaran.net Komisi C DPRD Jawa Timur kembali menyoroti tajam proses seleksi calon direksi dan komisaris Bank Jatim. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah komposisi Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai sarat konflik kepentingan dan minim transparansi.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Maret 2025 yang menunjuk lima anggota Pansel, di mana tiga di antaranya masih menjabat sebagai komisaris aktif Bank Jatim.
“Ini sangat mengherankan. Tiga nama yang diangkat, yaitu Prof. Mahfud, dr. Sumaryono, dan Dadang Setiabudi, adalah komisaris aktif. Bagaimana publik bisa percaya bahwa proses ini bebas dari konflik kepentingan?” kata Fuad, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, keberadaan tiga komisaris dalam Pansel bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa anggota Pansel seharusnya berasal dari unsur independen dan/atau perangkat daerah.
Politikus PDI Perjuangan asal Surabaya ini menilai alasan bahwa ketiganya mewakili Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Jatim tidak memiliki dasar hukum yang kuat.