x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Kini Ditahan Kejati Jatim

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP, Selasa (3/6/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, mengatakan bahwa penanganan perkara ini sudah dilakukan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. Pihaknya juga sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan selama kurun waktu satu tahun tersebut.

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 32 saksi dan GSP sendiri, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah barang lainnya, tegas HB Siregar kepada wartawan.

Menurut HB Siregar, tahap penyidikan juga melibatkan pemeriksaan ahli dan penelusuran dokumen terkait aliran dana yang mencurigakan.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi saat GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya selama periode 2016 hingga 2022.

GSP diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tersangka tidak melaporkan gratifikasi tersebut, namun malah menyamarkan dana gratifikasi tersebut dengan menyetorkannya ke rekening pribadinya di BCA.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk, yang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan.

Atas gratifikasi Rp3,6 miliar tersebut, GSP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berdasarkan hasil gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-78/M.5/F.d.2/06/2025.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025, untuk masa penahanan 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

(*/Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Rabu, 09 Jul 2025 08:57 WIB | Surabaya Raya

Sungai Pegirian Rutin Dibersihkan Tapi Muncul Sampah Lagi, DLH Surabaya Lakukan Upaya Ini

DLH Surabaya rutin melakukan Pembersihan Sungai Pegirian dari Sampah hingga Lumut ...
Rabu, 09 Jul 2025 08:44 WIB | Politik & Parlemen

Fraksi Demokrat DPRD Jatim Soroti Peningkatan SDM dan Kesejahteraan Petani dalam RPJMD 2025–2029 

Surabaya, Lingkaran.net Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ...
Rabu, 09 Jul 2025 08:37 WIB | Opini

DPP PA GMNI Agung Nugroho: Kongres Persatuan GMNI Titik Balik Tut Wuri Handayani

Surabaya, Lingkaran.net Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memasuki babak baru dalam upaya menyatukan kembali barisan organisasi yang telah terpecah ...