Warisan Raja-Raja Sumenep Terancam, DPRD Jatim Minta Tambang Ilegal di Asta Tinggi Dihentikan

Reporter : Alkalifi Abiyu
Anggota Komisi D DPRD Jatim, R. Harisandi Savari.

Lingkaran.net - Dugaan aktivitas tambang ilegal yang berada di sekitar kawasan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, menuai perhatian serius DPRD Jawa Timur. Anggota DPRD Jatim, R. Harisandi Savari, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan. 

Menurut Harisandi, aktivitas pertambangan di sekitar kompleks pemakaman raja-raja Sumenep tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberadaan situs bersejarah yang menjadi bagian penting dari warisan budaya Madura. 

Baca juga: DPRD Jatim Desak Evaluasi Perda P4GN Usai Pengungkapan Ganja 3,37 Ton di Gresik

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran," tegas Harisandi, Jumat (3/7/2026). 

Politisi yang juga merupakan keturunan Raja Sumenep itu menegaskan, Asta Tinggi bukan sekadar kawasan pemakaman, melainkan simbol sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Sumenep yang wajib dijaga keberlangsungannya. 

Ia mengaku prihatin karena lokasi galian disebut berada sangat dekat dengan kompleks makam para raja. 

"Jarak galian dengan makam para raja sekarang sangat memprihatinkan, tinggal sekitar 120 meter. Kondisi ini tentu berbahaya karena berpotensi memicu erosi maupun dampak lingkungan lainnya yang bisa mengancam kawasan bersejarah tersebut," ujarnya. 

Baca juga: Narkoba 3,37 Ton Masih Lolos, DPRD Jatim Desak Implementasi Perda P4GN Diperkuat hingga Desa

Harisandi menilai pemerintah tidak boleh menunggu hingga terjadi kerusakan yang lebih besar. Langkah pencegahan harus segera dilakukan dengan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah memenuhi aspek legalitas dan keselamatan lingkungan. 

Selain penegakan hukum, ia juga meminta Dinas ESDM Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan di Kabupaten Sumenep.  

Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal untuk beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. 

Baca juga: Pelaku Curanmor Remaja Meningkat, DPRD Jatim Minta Pencegahan Terpadu

"Dinas ESDM harus menjelaskan bagaimana pengawasan selama ini dilakukan. Jangan sampai tambang ilegal beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan yang jelas. Pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang," katanya. 

Lebih jauh, Harisandi mendorong dilakukannya kajian komprehensif mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan kawasan, perubahan bentang alam, risiko bencana seperti erosi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan kelestarian situs budaya. 

"DPRD Jawa Timur sudah meminta penjelasan kepada pihak terkait. Yang kita perjuangkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan lingkungan, pelestarian warisan budaya, dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai kita menyesal ketika kerusakan sudah tidak bisa dipulihkan," pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru