Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 64 perangkat daerah diminta memastikan kualitas dan keakuratan data kepegawaian sebelum proses perpanjangan kontrak dilakukan.
Baca juga: UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Minta Naik 9 Persen, Pemprov Khawatir Daya Saing Tergerus
Langkah tersebut dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur melalui kegiatan Desk Kualitas Data ASN dan Sosialisasi Sistem Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Selasa (6/10/2026).
Dalam surat bernomor 800.1.9.1/6869/204.2/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni meminta setiap perangkat daerah menugaskan satu pengelola kepegawaian yang menangani data ASN dan usulan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Peserta juga diwajibkan membawa laptop untuk mengikuti proses pemutakhiran dan pengecekan data.
“Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan data kepegawaian yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi serta mendukung kelancaran perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Sebanyak 64 perangkat daerah yang dilibatkan mencakup badan, biro, dinas, rumah sakit daerah, Inspektorat, Satpol PP hingga Sekretariat DPRD Jatim.
Di antaranya Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sejumlah RSUD, RSU Haji Surabaya, RSUD Dr. Soetomo, RSUD dr. Saiful Anwar Malang, hingga Sekretariat DPRD Jatim.
Baca juga: Jatim Bidik Ekonomi Halal dan Hilirisasi Peternakan
Data Jadi Kunci Perpanjangan Kontrak
Dalam agenda tersebut, BKD Jatim tidak hanya memberikan sosialisasi mengenai sistem perpanjangan kontrak. Pemerintah juga secara khusus melakukan desk kualitas data kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.
Materi pertama yang diberikan berkaitan dengan kualitas data kepegawaian di lingkungan Pemprov Jatim. Selanjutnya, peserta mendapatkan sosialisasi sistem perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan desk kualitas data kepegawaian masing-masing perangkat daerah.
Baca juga: TKD Jatim Berpotensi Turun, Gaji PPPK Ditanggung Pusat Jadi Angin Segar
Rangkaian kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Aula 1 Lantai 5 BKD Provinsi Jawa Timur, Jalan Jemur Andayani Nomor 1 Surabaya.
Langkah pemutakhiran data tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dapat berjalan tertib.
Data yang tidak akurat atau belum mutakhir berpotensi menghambat proses administrasi kepegawaian.
Melalui koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, BKD Jatim menargetkan data kepegawaian dapat lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi sehingga proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan dengan basis data yang jelas.
Editor : Setiadi