Lingkaran.net - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai menyisakan ruang untuk menguji aspek etik KPU dalam proses pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai sejumlah pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan proses verifikasi yang dilakukan KPU dapat menjadi bahan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Pejabat Tercatat Desil 1, Surokim Pertanyakan Akurasi DTSEN
Menurut Surokim, putusan MK harus dibaca secara utuh. Bukan hanya amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, tetapi juga pertimbangan hukum yang menguraikan fakta-fakta mengenai dokumen persyaratan calon serta proses pemeriksaannya oleh KPU.
“Ini yang harus dibaca dengan cermat. Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut,” kata Surokim, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai pertimbangan tersebut penting karena MK mencatat tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
MK juga menyoroti keberadaan Certificate of Attendance. Dalam pertimbangannya, dokumen tersebut disebut bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Bagi Surokim, persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut bukan hanya mengenai dokumen tersebut, tetapi juga bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan pencalonan.
Menurut dia, dalam persidangan terungkap KPU melakukan verifikasi administrasi, tetapi tidak melakukan klarifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan, termasuk dokumen terkait penyetaraan pendidikan, karena berasal dari instansi yang dianggap berwenang.
“Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar yang sangat jelas mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diperiksa,” ujarnya.
Surokim menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon semestinya tidak berhenti pada verifikasi administrasi, tetapi dilengkapi dengan verifikasi faktual.
Menurutnya, pemeriksaan berlapis tersebut diperlukan untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan peserta pemilu, khususnya dokumen yang menyangkut persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“MK memang menyatakan dalam kerangka hukum Pilpres tidak dikenal istilah verifikasi faktual. Namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023,” jelas Surokim.
Ia menilai poin mengenai klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dari pertimbangan MK. Sebab, menurut Surokim, KPU sebenarnya memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ketika terdapat persoalan atau keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.
Terlebih, MK juga menilai ukuran mengenai adanya “keraguan” untuk melakukan klarifikasi sangat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif serta akuntabel.
Mahkamah, lanjut Surokim, juga menekankan pentingnya objektivitas dalam setiap tahapan pemilu demi menciptakan fairness dalam kontestasi.
“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen?” kata Surokim.
“Apalagi MK sendiri mengatakan verifikasi administrasi seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual. Ini yang menurut saya layak diuji di DKPP,” imbuhnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Ini Pesan Tegasnya
Bukan MK yang Menyatakan KPU Melanggar Etik
Surokim menegaskan, putusan MK tidak serta-merta menyatakan anggota KPU telah melakukan pelanggaran etik.
Namun, menurutnya, fakta dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan dapat dijadikan bahan untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik melalui mekanisme yang memang menjadi kewenangan DKPP.
DKPP sendiri memiliki kewenangan menerima aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik,” tegasnya.
“Atas putusan MK ini, menurut saya sangat terbuka ruang untuk mengadukan penyelenggara KPU yang bertanggung jawab ke DKPP. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan persyaratan calon tersebut,” lanjut Surokim.
Ia juga menekankan bahwa putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Menurut Surokim, hal tersebut harus dibedakan dengan persoalan proses pemeriksaan dokumen dan tanggung jawab etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polri Harus Semakin Profesional dan Transparan
“Jadi harus dibedakan secara terang. MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi pada saat yang sama terdapat fakta dan pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan serta proses verifikasi yang dilakukan KPU,” ujarnya.
“Pada aspek penyelenggara pemilu inilah DKPP relevan. Putusan MK dapat dipelajari dan dijadikan pijakan untuk menguji apakah ada tanggung jawab etik penyelenggara,” tambahnya.
Jadi Evaluasi KPU Jelang Pemilu 2029
Surokim menilai pengujian etik tersebut penting bukan semata untuk melihat proses Pemilu 2024, tetapi juga menjadi pembelajaran kelembagaan menghadapi Pemilu 2029.
KPU memiliki kewenangan penting dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, proses pemeriksaan dokumen harus dilakukan dengan standar yang mampu menjamin validitas, akurasi, dan kebenaran data.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara,” katanya.
“Untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, standar kecermatan dan kehati-hatian tentu harus sangat tinggi. Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Surokim.
Editor : Setiadi