Komisi A DPRD Jatim Siapkan Dana Cadangan Pilgub, Antisipasi APBD Jebol

Reporter : Alkalifi Abiyu
Komisi A DPRD Jatim saat berdiskusi dengan jajaran Komisi A DPRD Jawa Tengah terkait kajian dana cadangan Pilkada untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran dan menjaga stabilitas fiskal daerah.

Lingkaran.net - Ketidakpastian jadwal Pilkada dan kemampuan fiskal daerah menjadi alasan Pemprov Jawa Timur menyiapkan skema dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim.  

Langkah ini ditempuh agar kebutuhan anggaran pesta demokrasi lima tahunan tersebut tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran dan membebani APBD. 

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Warning soal Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak

Komisi A DPRD Jawa Timur pun mulai mengkaji penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana cadangan Pilgub. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempelajari skema serupa di Jawa Tengah melalui kunjungan kerja ke Gedung Berlian, Rabu (8/10/2027). 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan pencadangan anggaran perlu dipersiapkan sejak dini untuk mengantisipasi ketidakpastian kemampuan keuangan daerah.  

Dengan menyiapkan dana secara bertahap, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih terukur ketika tahapan pilkada mulai berjalan. 

“Sebagaimana Jawa Tengah, kami kaji bersama ternyata perlu untuk mencadangkan dana untuk pilkada. Kami ke Jateng ini untuk mendapatkan bahan-bahan apa yang perlu kami masukkan ke dalam rancangan perda nanti,” kata Agus. 

Rombongan Komisi A DPRD Jatim diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Juli Krisdianto bersama anggota Ribut Budi Santoso dan Moch Ikhwan.  

Pertemuan tersebut menjadi ajang bertukar informasi mengenai perencanaan, mekanisme pencadangan, hingga pengalokasian anggaran pilkada melalui APBD. 

Juli Krisdianto menjelaskan, dana cadangan berfungsi menjamin ketersediaan pembiayaan pilkada di tengah belum pastinya jadwal pelaksanaan pemilihan berikutnya. Pilkada berpotensi tetap berlangsung pada 2029 atau bergeser menjadi 2031.  

Baca juga: Cak Yebe Dorong Pengembangan Urban Farming Untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ketidakpastian ini membuat perencanaan anggaran perlu disusun secara matang agar tidak mengganggu kebutuhan belanja daerah lainnya. 

Menurut dia, kebutuhan anggaran pilkada juga tidak sebatas untuk pemungutan suara. Pembiayaan harus mencakup berbagai tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan. 

Jawa Tengah sendiri telah menyepakati kebutuhan anggaran pilkada sebesar Rp1,1 triliun. Untuk memenuhinya, skema pencadangan direncanakan melalui APBD 2027 dan 2028, masing-masing sebesar Rp400 miliar. 

Dengan demikian, dana yang disiapkan dalam dua tahun mencapai Rp800 miliar. 

Baca juga: Dorong Ketahanan Pangan, Cak Yebe Ajak Warga Olah Sampah Organik

Jika pilkada diputuskan berlangsung pada 2029, kekurangan anggaran sebesar Rp300 miliar akan dialokasikan untuk memenuhi total kebutuhan Rp1,1 triliun. 

Skema tersebut menjadi salah satu referensi bagi DPRD Jatim dalam merumuskan kebijakan serupa.  

Melalui raperda dana cadangan, Komisi A berharap pembiayaan Pilgub Jatim dapat dipersiapkan lebih awal dengan memperhitungkan kebutuhan riil penyelenggaraan pemilihan dan kemampuan keuangan daerah. 

Perencanaan sejak dini dinilai penting agar kebutuhan pesta demokrasi tidak menjadi beban mendadak bagi APBD. Namun, besaran dana cadangan dan mekanisme pencairannya tetap perlu disesuaikan dengan hasil kajian serta kepastian jadwal pilkada.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru