Bullying Anak Berujung Kematian, DPR Dorong UU Anti-Bullying

Reporter : Alkalifi Abiyu
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

Lingkaran.net - Rentetan kasus perundungan anak yang berujung kematian memicu desakan pembenahan serius terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan dan mendorong evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji pembentukan Undang-Undang (UU) Anti-Perundungan tersendiri.

Baca juga: Wagub Emil Sebut Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya Sensitif

Desakan ini menguat setelah dua kasus tragis menjadi sorotan publik. Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya.

Sementara itu, Z (10), anak penyandang disabilitas down syndrome di Surabaya, juga meninggal dunia dalam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menegaskan penanganan perundungan tidak boleh terus bergantung pada respons setelah korban berjatuhan.

Menurut dia, sistem pencegahan dan penanganan yang berjalan selama ini perlu dibenahi secara mendasar agar tragedi serupa tidak terus berulang.

“Menurut saya, ini sudah darurat bullying (perundungan, red) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyebut evaluasi harus menyasar tiga lingkungan utama yang berpengaruh terhadap kehidupan anak, yakni keluarga, sekolah, dan pergaulan teman sebaya.

Ketiganya dinilai perlu diperiksa untuk mengukur efektivitas program pencegahan sekaligus menemukan kelemahan dalam penanganan kasus perundungan.

“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.

Abduh mengidentifikasi sedikitnya dua persoalan mendasar. Pertama, belum semua pihak memahami konsep dan penerapan pencegahan serta penanganan perundungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kasus Anak Down Syndrome Meninggal di Surabaya, Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan Psikologis

Kedua, gerakan antiperundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.

Akibatnya, penanganan perundungan kerap berjalan reaktif. Perhatian publik dan institusi terkait baru menguat ketika kasus mencuat, kemudian meredup seiring berakhirnya pemberitaan.

Padahal, upaya perlindungan anak membutuhkan pengawasan dan pencegahan yang konsisten.

“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Dorong Kajian UU Anti-Perundungan

Baca juga: TK Mojo Indah Surabaya Sabet Dua Juara di Morinaga Dance Competition

Sebagai langkah pembenahan, Abduh mengusulkan agar kecukupan regulasi yang ada turut dievaluasi. Ia mempertanyakan apakah aturan saat ini sudah cukup kuat untuk menjamin pencegahan, penanganan, pengawasan, dan pemulihan korban perundungan secara menyeluruh.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” ungkapnya.

Menurut Abduh, gagasan pembentukan UU Anti-Perundungan perlu dikaji secara serius dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan anak dan kondisi nyata di lapangan. Kajian tersebut penting untuk memastikan apakah diperlukan undang-undang khusus atau penguatan terhadap regulasi yang sudah berlaku.

Ia menegaskan, pembenahan tidak boleh berhenti pada wacana atau imbauan. Negara perlu memastikan sistem pencegahan berjalan efektif, koordinasi antarpemangku kepentingan diperkuat, dan korban memperoleh perlindungan serta pemulihan yang memadai.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru