KPK Sita Rumah Rp 1,3 Miliar di Surabaya dan 3 Bidang Tanah Calon Tambang Pasir di Tuban

Reporter : Setiadi
Salah satu tanah di Tuban yang akan dijadikan penambangan pasir disita KPK. Ist

Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit rumah senilai Rp 1,3 miliar dan tiga bidang tanah di Tuban. Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

"Pada hari yang sama juga disita 1 (satu) rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp1.3 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Eks Menteri Nadiem Makarim, Ojolmu Gelisah 

Selain rumah di Surabaya, KPK juga melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di Tuban, yang rencananya akan dijadikan lokasi penambangan pasir oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.

Aset-aset tersebut diduga kuat dibeli dari hasil korupsi dana hibah pokmas yang berasal dari APBD Jatim.

Penyitaan aset ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap lima saksi kunci yang diperiksa di kantor BPKP Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Mereka adalah Anwar Sadad, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Mathur Husyairi Mantan Anggota DPRD Jawa Timur, Pengurus Kacong Mahhud Institute, Abd Motollib pihak swasta, Firman Ariyanto pihak swasta.

Baca juga: Pemprov Jatim Diminta Tak Larut Isu Sound Horeg, Gus Hans: Bantu KPK Saja!

KPK mendalami keterangan mereka terkait mekanisme alokasi dan penganggaran dana hibah yang disalurkan kepada sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Timur.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” jelas Budi Prasetyo.

Baca juga: Modal Rp2000 Bisa Jadi Bos, Apalagi Para Koruptor...

Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan sejumlah pihak lainnya.

KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana hibah yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2022. (*)

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru