Pemkot Surabaya meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025

Polrestabes Surabaya Dukung Penertiban Parkir di Jalan Tunjungan

Reporter : Redaksi
Pemkot Surabaya meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan per 1 Agustus 2025 (Foto: Pemkot Surabaya)

Lingkaran.net - Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot Surabaya yang meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Surabaya sebagai upaya penertiban lalu lintas. 

Baca juga: Buka Pusdiklat Paskibraka Surabaya 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Sampaikan Pesan Menyentuh

"Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di Kota Surabaya," ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Penertiban parkir ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan agar pejalan kaki dan wisatawan bisa lebih menikmati suasana di Jalan Tunjungan tanpa terganggu oleh kendaraan yang parkir.

“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu, yang mengkhawatirkan yaitu penurunan omzet ketika ada acara dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Dengan ditatanya Jalan Tunjungan, diharapkan jumlah pengunjung dan wisatawan meningkat, yang berimbas pada naiknya omzet para pelaku usaha dan seniman.

Sebagai solusi, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyediakan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar kawasan Tunjungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebutkan beberapa lokasi yang bisa dimanfaatkan, antara lain berada di gedung Siola, Tunjungan Elevtronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, halaman Pasar Tunjungan.

Baca juga: Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terselubung, Polisi Gerebek Hotel Sparkling Kayoon Surabaya

Penertiban Petugas Parkir Tidak Resmi 

Selain menyediakan kantong parkir, Dishub juga gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap petugas parkir tidak resmi. Dalam operasi yang berlangsung Jumat, (1/8/2025) Dishub  mengamankan empat orang yang diduga sebagai petugas parkir tidak resmi.

Mereka langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dan menarik tarif di luar ketentuan.

Untuk mencegah jukir liar kembali beroperasi, Trio menyatakan bahwa petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP akan terus berjaga di sepanjang Jalan Tunjungan.

Baca juga: Jalan Tunjungan Bebas Parkir, Ini Kata DPRD Jatim Soal Kebijakan Wali Kota Surabaya

"Kami akan jaga, kami tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini sampai ke petak yang terakhir, petak yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya," tegas Trio usai melakukan sosialisasi di Jalan Tunjungan. 

Trio juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) parkir. "Tarif resmi untuk roda dua adalah Rp2.000 dan roda empat Rp5.000. Jika ada yang menarik lebih, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan melalui media sosial atau kepada petugas di lapangan," tandasnya. 

Pemkot Surabaya optimistis, penataan ini tidak akan menurunkan minat pengunjung, sebab Pemkot Surabaya akan menggelar berbagai acara seperti pertunjukan musik di sepanjang Jalan Tunjungan untuk semakin menarik wisatawan. 

Editor : Hadi Santoso

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru