Lingkaran.net - Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim membongkar sejumlah persoalan mendasar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Mulai dari minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ketidakseimbangan antara besarnya penyertaan modal dengan hasil yang diperoleh.
Tak hanya itu, Golkar juga mendesak langkah tegas, termasuk opsi pembubaran bagi BUMD yang tak kunjung menunjukkan kinerja sehat.
Baca juga: Sri Wahyuni DPRD Jatim Ungkap Alasan UMKM Bojonegoro Siap Go Global
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Freddy Poernomo dalam sidang pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) kinerja BUMD, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, hasil evaluasi Pansus menemukan berbagai persoalan mendasar yang tidak bisa lagi diabaikan.
“Fakta yang ditemukan menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara laporan kinerja di atas kertas dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga menyoroti ketimpangan antara besarnya penyertaan modal daerah dengan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih minim.
Padahal, secara regulasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017—BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi sekaligus menghasilkan keuntungan bagi daerah.
“Kalau kontribusinya kecil, bahkan menjadi beban APBD, maka BUMD tersebut layak ditinjau ulang, bahkan disolusi,” ujarnya.
Baca juga: Khofifah Ungkap Badan Pengelola BUMD Jatim Sudah Diusulkan Sejak 2018, Bukan Hal Baru
DPRD mencatat, dari total sembilan BUMD yang dimiliki Pemprov Jatim, sebagian masih menghadapi persoalan serius, mulai dari kinerja bisnis yang tidak optimal, pemanfaatan aset yang belum maksimal, hingga lemahnya manajemen dan kompetensi sumber daya manusia.
Tak kalah mencolok, Fraksi Golkar juga menyinggung tingginya biaya operasional, termasuk gaji direksi dan komisaris, yang dinilai tidak sebanding dengan produktivitas perusahaan.
Selain itu, ditemukan pula tumpang tindih fokus bisnis antar BUMD yang berpotensi menghambat efektivitas kinerja.
Atas kondisi tersebut, kata Freddy, Pansus DPRD Jatim merekomendasikan langkah tegas kepada Gubernur Jawa Timur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mengambil keputusan strategis, termasuk opsi restrukturisasi hingga pembubaran (disolusi) BUMD bermasalah. Bahkan, langkah tersebut diminta dituntaskan paling lambat akhir 2026.
Baca juga: Kinerja Seret, Gaji Ngebut! DPRD Jatim Desak Biro Khusus BUMD
Fraksi Golkar pun menyatakan sejalan dengan seluruh rekomendasi Pansus dan mendesak agar Pemprov tidak lagi berada pada posisi “menunggu dan melihat”.
“Tidak bisa lagi ada pembiaran. Pemprov harus segera bertindak, bukan sekadar menerima laporan dengan capaian minimal,” tegas Freddy.
Selain itu, DPRD juga meminta pengawasan diperketat, khususnya oleh Komisi C DPRD Jatim, serta melibatkan aparat pengawas dan auditor guna memastikan rekomendasi berjalan efektif.
Editor : Setiadi