KPK Bongkar 12 Celah Korupsi di Kampus, Nomor Ini Bisa Tak Terlihat tapi Berbahaya

Reporter : Alkalifi Abiyu
Ketua KPK Setyo Budiyanto

Lingkaran.net - Kampus tidak cukup hanya memiliki aturan antikorupsi di atas kertas. Sistem pengendalian harus mampu membaca celah, mendeteksi risiko, hingga menindaklanjuti persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan 12 potensi risiko korupsi di perguruan tinggi dan menyiapkan delapan perangkat pengendalian.

Baca juga: Kasus Hibah Pokmas Jatim Naik Meja Hijau, 4 Tersangka Suap Anwar Sadad Segera Disidang

Langkah tersebut menjadi bagian dari Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).

Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ditunjuk sebagai perguruan tinggi yang melakukan piloting salah satu perangkat, yakni Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemetaan risiko dilakukan untuk mengenali berbagai celah yang berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

“PIEPTN ini, datangnya, inisiasinya, ya, dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK, ada tim perumus, ya, sampai kemudian menemukan 12 potensi-potensi korupsi dan celah-celah perangkat yang bisa dilakukan. Nah, salah satunya perangkatnya adalah dengan melakukan kegiatan ini,” ujar Setyo dalam kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi di Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) UB, Malang, Jumat (18/9).

Menurut Setyo, status piloting justru penting karena memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menemukan kelemahan sistem sebelum perangkat pengendalian diterapkan lebih luas.

Ia menegaskan, sistem yang sedang diuji tidak boleh dianggap sebagai produk yang sudah sempurna. Evaluasi diperlukan untuk memastikan perangkat tersebut benar-benar dapat digunakan menghadapi persoalan di lingkungan kampus.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, ini pertama mungkin, karena sistemnya masih piloting, mudah-mudahan kita bisa segera petakan. Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” katanya.

KPK: Jangan Sekadar Punya Sistem

KPK menyoroti satu persoalan penting dalam pengendalian gratifikasi. Keberadaan regulasi, unit pengawasan maupun mekanisme pelaporan belum otomatis membuat sistem berjalan efektif.

Setyo mengingatkan, sistem pengendalian harus menghasilkan dampak nyata, bukan sekadar menjadi kelengkapan administrasi.

“Karena kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan. Fisiknya ada. Tapi kemudian tidak ada dampaknya,” tegasnya.

Baca juga: KPK OTT ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan dan Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

Karena itu, perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme yang bergerak sejak risiko teridentifikasi hingga persoalan ditangani.

Kampus juga dinilai perlu memiliki mekanisme internal untuk mencari solusi dan memberikan sanksi sesuai ketentuan, sebelum seluruh persoalan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Bagi KPK, pola tersebut penting agar tata kelola kampus tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah persoalan berulang.
Gratifikasi Bisa Lewat Keluarga hingga Teman

Tantangan lainnya adalah pola gratifikasi yang dapat berkembang dan tidak selalu diberikan secara langsung kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan.

Setyo mengingatkan, pemberian dapat dititipkan melalui orang lain, termasuk keluarga maupun teman dekat, dengan tujuan tertentu.

“Misalkan tidak diberikan langsung. Tapi dititipkan kepada keluarga jauh. Dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim Buka Suara soal Penahanan Mahrus oleh KPK

Karena itu, pemetaan risiko perlu diperbarui secara berkala. Sistem pengendalian harus mampu mengikuti pola baru yang muncul, bukan hanya mengantisipasi bentuk gratifikasi yang selama ini sudah dikenal.

UB-UIN Malang Uji Sistem

Piloting Program Pengendalian Gratifikasi di UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mendapat dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3).

Hasil uji coba di dua perguruan tinggi tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk menyempurnakan perangkat pengendalian sebelum dikembangkan lebih luas.

Setyo menekankan, keberhasilan penguatan integritas tidak mungkin hanya dibebankan kepada unit pengawasan atau pengendalian gratifikasi. Seluruh unsur perguruan tinggi harus terlibat agar sistem dapat berjalan dalam praktik sehari-hari.

“Tidak akan mungkin bisa dijalankan dengan baik kalau tidak ada kebersamaan. Tidak ada partisipasi kontribusi dari semua pihak,” kata Setyo.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru