Wakil Ketua DPRD Jatim Siap Kawal Pemprov Amankan Aset dari Ancaman Mafia Tanah

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jatim

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni menyatakan siap mengawal langkah Pemprov mengamankan aset daerah agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, terlebih aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. 

Politisi Demokrat ini menilai pengamanan aset daerah harus menjadi perhatian bersama antara Pemprov dan DPRD. Terlebih, dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terungkap terdapat 411 bidang tanah milik Pemprov Jatim yang berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal. 

Baca juga: Belanja Modal Jatim 2027 Anjlok 22,3 Persen, Banggar DPRD Soroti Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi

“DPRD tentu akan mengawal langkah Pemprov dalam mengamankan aset daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi kekayaan pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat justru lepas karena persoalan administrasi, penguasaan fisik maupun masalah hukum," katanya, Senin (21/9/2026). 

Menurut Sri Wahyuni, persoalan aset tidak bisa hanya dilihat dari sisi pencatatan. Pemerintah harus memastikan setiap bidang tanah memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, dikuasai secara fisik dan memiliki kepastian hukum. 

“Ini bukan hanya soal tanah milik Pemprov, tetapi bagaimana aset tersebut tetap aman dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kalau ada indikasi pihak lain mencoba menguasai atau mengklaim aset pemerintah, tentu harus ditangani sesuai aturan dan dikawal secara serius," terangnya. 

Baca juga: Mafia Tanah Usik Aset Pemprov Jatim, Emil Dardak: Kita Tarung Sampai Titik Darah Penghabisan!

Sri menilai langkah Pemprov memperkuat tiga lapis pengamanan tersebut perlu dikawal agar tidak berhenti pada kebijakan administratif.
Pengamanan administrasi dilakukan melalui pembenahan database dan pemutakhiran pencatatan.  

Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda kepemilikan dan pengawasan lapangan. Sedangkan pengamanan hukum ditempuh melalui percepatan sertifikasi serta penyelesaian sengketa. 

“Fungsi pengawasan DPRD tentu akan kami jalankan. Yang penting, semua proses dilakukan secara transparan, sesuai aturan dan untuk melindungi aset daerah. Jangan sampai karena aset tidak terurus kemudian dimanfaatkan pihak lain," jelasnya. 

Baca juga: Emil Dardak Buka-bukaan Soal 411 Aset Tanah Jatim yang Masih ‘Tidur’, Belum Ada Target PAD Tahunan

Bagi DPRD Jatim, proses tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian status dan tidak menjadi celah bagi pihak lain untuk menguasainya. 

“Intinya, aset daerah harus diselamatkan, diamankan dan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses itu berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan daerah," pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru