Lingkaran.net - Wacana perubahan aturan Pemilu 2029 mulai mengemuka. Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan partainya telah diajak berbicara mengenai wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Selain ambang batas parlemen, PDIP juga disebut telah diajak membicarakan wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dari dua partai politik di parlemen.
Baca juga: DPR Ungkap Hitung-hitungan Pendidikan Gratis: 20 Persen APBN Dinilai Cukup
Namun, Puan menegaskan kedua isu tersebut masih sebatas pembicaraan informal antarpartai politik dan belum menjadi keputusan resmi maupun pembahasan formal di DPR.
"Terkait dengan ambang batas 5 persen yang sudah dibicarakan, kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara namun tidak dalam forum tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Wacana parliamentary threshold 5 persen mencuat setelah sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah bertemu dan membahas revisi UU Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan adanya kesepakatan mengenai ambang batas parlemen 5 persen.
Puan mengatakan, komunikasi informal antarpartai merupakan bagian dari dinamika pembahasan aturan Pemilu. Ia memastikan PDIP terbuka untuk terlibat dalam pembicaraan tersebut.
"Jadi, pembicaraan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI tentu saja siap untuk selalu ikut bicara," tegasnya.
Wacana Capres Diusung Dua Partai
Tidak hanya soal ambang batas parlemen, Puan juga mengungkapkan PDIP telah diajak berbicara mengenai wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang minimal didukung dua partai politik.
"Juga terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai," ungkapnya.
Baca juga: Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Jangan Lagi Dalih Efisiensi
Puan menegaskan, wacana tersebut belum menjadi aturan maupun keputusan resmi. Pembahasan formal mengenai revisi UU Pemilu nantinya akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan di DPR.
Meski PDIP tidak disebut sebagai bagian dari forum pertemuan partai koalisi pemerintah tersebut, Puan mengatakan komunikasi dengan partai politik lain tetap berlangsung.
"Selalu kumpul. Apakah itu terinfo ke media atau tidak, kita kumpul," jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan: Belum Ada Keputusan Resmi
Puan kembali menegaskan bahwa angka ambang batas parlemen 5 persen masih berada dalam tahap pembicaraan antarpihak.
Baca juga: Misteri Jurnalis Hilang di Anak Gunung Krakatau, Dasco Desak Pencarian Tak Berhenti
"Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga," ujarnya.
Begitu pula dengan wacana Pilpres hanya dapat diusung oleh minimal dua partai politik. Menurut Puan, isu tersebut masih berupa pembicaraan informal dan belum masuk pada keputusan resmi.
"Bahwa nantinya Pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," lanjutnya.
Pada akhirnya, Puan mengatakan berbagai perubahan aturan Pemilu harus melalui pembahasan resmi di DPR. Ia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan dapat mendukung pelaksanaan Pemilu 2029 secara efektif dan efisien.
"Yang penting adalah nanti Pileg dan Pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan pemilunya masih 2029," pungkas Puan.
Editor : Setiadi