Lingkaran.net - Persoalan penegasan batas wilayah antara Kota Malang dan Kabupaten Malang tak kunjung menemukan titik temu.
DPRD Jawa Timur mengingatkan, persoalan yang terlihat administratif tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian tata ruang, kewenangan pemerintahan hingga kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan.
Baca juga: Freddy Poernomo Bongkar Celah Mafia Tanah Incar Aset Pemerintah
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas, menilai ketidakjelasan batas wilayah berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan apabila tidak segera diselesaikan.
“Secara prinsip, penegasan batas wilayah ini menjadi sangat penting,” kata Puguh, Kamis (24/9/2026).
Menurut politikus PKS tersebut, kepastian garis administratif menjadi semakin penting seiring pesatnya perkembangan kawasan Malang Raya. Kota Malang terus berkembang, sementara sejumlah wilayah Kabupaten Malang di sekitarnya juga semakin terintegrasi dengan aktivitas perkotaan.
Puguh menyebut Kecamatan Pakis, Dau, Karangploso hingga Singosari sebagai kawasan yang memiliki interaksi kuat dengan Kota Malang.
“Semakin banyak warga yang beraktivitas di Kota Malang, tetapi secara kependudukan berada di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Puguh, membuat persoalan batas tidak cukup dipandang sebagai urusan administratif semata. Kepastian wilayah akan berpengaruh terhadap penataan ruang, perencanaan pembangunan dan pembagian kewenangan antarpemerintah daerah.
Karena itu, ia mendorong Pemkab Malang dan Pemkot Malang bersama seluruh Forkopimda duduk satu meja untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Polemik batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang ini memang harus dibicarakan baik-baik dengan seluruh Forkopimda yang ada di kabupaten dan kota,” tegasnya.
Puguh juga meminta penyelesaian tidak mengabaikan aspek historis. Menurutnya, Malang Raya memiliki sejarah panjang sebelum berkembang menjadi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Ia mengusulkan agar pemerintah menghadirkan pihak-pihak yang memahami sejarah pemekaran wilayah serta dokumen-dokumen lama yang berkaitan dengan pembentukan dan penetapan batas daerah.
“Perlu duduk bersama untuk diskusi terbuka dengan membawa data dan melibatkan pelaku sejarah yang mengerti riwayat dan manuskrip dokumen pemekaran,” katanya.
Jangan Jadi Tarik-Menarik Wilayah
Di tengah dorongan agar batas segera diperjelas, Anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya, Aufa Zhafiri, mengingatkan agar penyelesaian persoalan tersebut tidak berubah menjadi tarik-menarik kepentingan antardaerah.
Baca juga: Menyelisik 411 Tanah Idle Jatim: Di Mana, Siapa Menguasai, Berapa Nilainya?
Politikus Gerindra itu meminta kepentingan masyarakat tetap ditempatkan sebagai pertimbangan utama.
“Pesan Pak Presiden Prabowo jelas, kepentingan dan kemaslahatan rakyat harus didahulukan,” ujarnya.
Menurut Aufa, penentuan batas wilayah memang penting untuk memberikan kepastian pemerintahan. Namun, proses tersebut jangan sampai justru menggeser tujuan utama pemerintahan, yakni memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak dirugikan oleh persoalan administratif.
“Persoalan penentuan batas wilayah bukan sesuatu yang urgent selama masing-masing pihak saling membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat di wilayah yang bersengketa,” katanya.
Aufa mendorong penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan formal, tetapi tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Metode yang digunakan harus mengedepankan aturan formil dan musyawarah mufakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemprov Jatim kembali memfasilitasi pembahasan penegasan batas Kota Malang dan Kabupaten Malang dalam Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Penegasan Batas Daerah dan Cakupan Administrasi Pulau di Jawa Timur, Selasa (22/9/2026).
Dalam rapat di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono meminta Wali Kota Malang dan Bupati Malang duduk bersama mencari jalan keluar.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh Batuk dan Pilek, Sri Wahyuni Jelaskan Cara Cegah Influenza A dan ISPA
Adhy meminta dokumen, bukti historis dan data administratif mengenai batas kedua daerah dikaji kembali. Hasil kerja Panitia Tata Batas (PTB) juga dapat dijadikan salah satu rujukan.
“Ambil jalan tengah saja. Mana wilayah milik Kabupaten dan mana wilayah milik Kota, apakah berdasarkan sejarah Panitia Tata Batas. PTB silakan sepakat, baru kita ajukan perubahan batasnya,” kata Adhy.
Pemprov Jatim juga mendorong verifikasi ulang di lapangan, termasuk pengecekan titik koordinat, dokumen administrasi dan kondisi faktual wilayah sebelum pembahasan dilanjutkan.
Bagi Puguh, langkah tersebut harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang berlarut. Ia menegaskan penyelesaian tidak boleh terjebak pada ego sektoral masing-masing daerah.
“Menurut saya memang perlu duduk bersama dengan menghadirkan para pelaku sejarah. Menjunjung asas kesatuan dan persatuan serta menjunjung tinggi asas kepentingan bersama, tidak ego sektoral,” pungkasnya.
Sementara Aufa menekankan, apa pun formula yang nantinya disepakati, kepentingan warga di kawasan perbatasan harus tetap menjadi ukuran utama.
“Yang paling penting adalah bagaimana penyelesaian ini tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai persoalan batas justru membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujarnya.
Editor : Setiadi