KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Ini Dugaannya

Reporter : Alkalifi Abiyu
Kantor Kanwil BPN Jatim

Lingkaran.net - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur berujung pada temuan uang tunai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026).

Baca juga: KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Penyidikan Korupsi ATR/BPN Makin Meluas

KPK kemudian menyita uang tersebut sebagai bagian dari barang bukti penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Budi, seluruh barang yang disita akan dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ujarnya.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus Suap HGB

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut mereka diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga: KPK Bongkar 12 Celah Korupsi di Kampus, Nomor Ini Bisa Tak Terlihat tapi Berbahaya

KPK menegaskan penggeledahan tersebut tidak dilakukan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri pada 18 September 2026. Tiga hari kemudian, KPK kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Jejak penyidikan kemudian bergerak ke Jawa Timur. Pada 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Sehari berselang, giliran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur yang digeledah.

Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jatim itulah penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah yang kini telah disita KPK untuk kepentingan penyidikan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru