Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur tidak ingin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan hanya menjadi regulasi tanpa daya tekan.
Sanksi administratif didorong menjadi salah satu instrumen penting agar aturan tersebut benar-benar dijalankan dan mampu memperkuat posisi peternak dalam rantai nilai industri.
Baca juga: Perda Disabilitas Disahkan DPRD Jatim, Pemprov Siapkan Aturan Teknis
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf, saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal dan Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Menurut Ibnu, hilirisasi peternakan tidak cukup hanya dengan meningkatkan produksi. Peternak juga harus mendapatkan akses terhadap teknologi, pembiayaan, pengolahan, kemitraan hingga pasar sehingga tidak terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan baku.
“Peternak rakyat tidak boleh berhenti sebagai pemasok bahan baku yang memiliki posisi tawar lemah, tetapi harus tumbuh sebagai pelaku ekonomi dalam rantai nilai,” kata Ibnu.
Karena itu, Komisi B memasukkan sanksi administratif dalam materi muatan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan. Raperda tersebut terdiri dari 23 bab dan 80 pasal.
Ibnu menegaskan, keberadaan sanksi menjadi bagian dari penguatan pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan hilirisasi tidak berhenti pada norma dan program, tetapi memiliki instrumen untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.
Komisi B juga menekankan keberhasilan hilirisasi harus dapat diukur secara konkret. Di antaranya melalui peningkatan nilai tambah dan bagian nilai yang diterima peternak, penyerapan produk hewan lokal, pemanfaatan kapasitas pengolahan dan rantai dingin, perluasan pasar, tumbuhnya investasi yang relevan, serta penguatan kelembagaan peternak.
Produksi Besar Jangan Berujung Harga Jatuh
Jawa Timur memiliki basis produksi peternakan yang besar. Data Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2025 yang tercantum dalam Nota Penjelasan menyebut populasi sapi perah mencapai sekitar 292 ribu ekor dengan produksi susu segar sekitar 475.394 ton atau sekitar 57,9 persen produksi nasional.
Namun, besarnya produksi belum otomatis menjamin meningkatnya nilai tambah bagi peternak.
Gejolak harga telur pada pertengahan 2026 menjadi salah satu gambaran bahwa kapasitas produksi yang besar tetap dapat menjadi persoalan apabila tidak dibarengi kemampuan penyimpanan, pengolahan, penyerapan dan perluasan pasar.
Baca juga: Bojonegoro Krisis Air Bersih, Budiono DPRD Jatim Kirim Bantuan ke Desa Terdampak
Karena itu, Raperda diarahkan membangun ekosistem hilirisasi dari hulu hingga hilir. Ruang lingkupnya mencakup industri pengolahan produk hewan, kawasan hilirisasi, teknologi pascapanen, rantai dingin, logistik, pemasaran hingga akses pasar ekspor.
"Komisi B juga menekankan pentingnya kemitraan usaha yang dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan dan pembagian risiko yang adil," jelasnya.
Ekosistem Produk Halal Ikut Diperkuat
Selain hilirisasi peternakan, Komisi B DPRD Jatim juga menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal.
Jawa Timur memiliki sekitar 4,58 juta UMKM dan lebih dari 7.000 pondok pesantren. Potensi tersebut dinilai perlu diperkuat agar tidak hanya menjadi basis jumlah pelaku usaha, tetapi mampu menghasilkan produk halal yang memiliki daya saing dan nilai tambah.
Per 18 Agustus 2026, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan di Jawa Timur melalui skema self-declare maupun reguler mencapai 683.382 sertifikat.
Baca juga: Komisi D DPRD Jatim Akan Cek Dermaga Bulusan Pelabuhan Ketapang, Rp6 Miliar Disiapkan
Sementara kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 sebanyak 175.324 sertifikat, dengan 149.155 sertifikat telah diambil dan dimanfaatkan pelaku usaha.
Melalui Raperda tersebut, Pemprov Jatim diarahkan berperan sebagai fasilitator, bukan mengambil alih kewenangan sertifikasi halal yang berada pada pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Fasilitasi yang disiapkan mencakup edukasi dan pendampingan sertifikasi halal, penguatan sumber daya manusia, pengembangan rantai pasok, pemberdayaan UMKM, pengembangan kawasan industri halal, digitalisasi, perluasan pasar dan ekspor, hingga pembinaan dan pengawasan.
Dengan dua Raperda tersebut, Komisi B DPRD Jatim mendorong agar kekuatan produksi peternakan dan besarnya basis UMKM di Jawa Timur tidak berhenti sebagai potensi.
"Regulasi diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang memberikan nilai tambah lebih besar, memperkuat daya saing, sekaligus meningkatkan posisi dan kesejahteraan pelaku usaha di Jawa Timur," pungkasnya.
Editor : Setiadi