Lingkaran.net - Perubahan aturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur tidak hanya soal penyesuaian regulasi.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim mengingatkan agar setiap fasilitas dan dukungan keuangan bagi dewan tetap berada dalam koridor transparansi serta akuntabilitas.
Baca juga: Hak Keuangan DPRD Jatim Berubah, Fraksi PDIP Ingatkan Jangan Jadi Fasilitas Tanpa Akuntabilitas
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo, menegaskan persoalan keuangan merupakan bagian yang sensitif dalam tata kelola pemerintahan.
Karena itu, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 harus menjadi pijakan hukum yang jelas sekaligus memperkuat tata kelola keuangan DPRD.
"Secara fundamental perlu mendapat perhatian mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas hak keuangan dan administratif DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Rasiyo dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Menurut mantan Sekdaprov Jatim ini, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dibutuhkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan di tingkat nasional, khususnya setelah berlakunya PP Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, penyesuaian regulasi tersebut harus tetap diarahkan pada tata kelola keuangan pemerintahan yang baik (good financial governance).
Reses Jadi Salah Satu Titik Perubahan
Rasiyo menjelaskan, salah satu materi penting dalam Raperda adalah pengaturan mengenai pelaksanaan reses. Dalam ketentuan baru, satu kali reses tetap dilaksanakan paling lama delapan hari.
Namun, terdapat ruang tambahan waktu paling lama enam hari apabila reses dilakukan di lokasi dengan kondisi alam yang sulit dijangkau.
Tambahan tersebut harus ditetapkan melalui rapat badan musyawarah berdasarkan usulan tertulis anggota DPRD dan surat perintah tugas pimpinan DPRD.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan karena karakteristik wilayah Jawa Timur tidak semuanya mudah dijangkau.
"Pada sebagian daerah pemilihan, akses menuju lokasi reses bergantung pada penyeberangan, perpindahan moda, jadwal transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang, atau perjalanan melalui wilayah pegunungan dan perbukitan," jelasnya.
Dengan demikian, tambahan waktu reses diarahkan untuk memastikan masyarakat di wilayah sulit dijangkau tetap memperoleh kesempatan menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas Dapat Payung Hukum, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta OPD Bergerak
Raperda juga memperluas fasilitasi kegiatan reses, mulai dari sewa tempat dan perlengkapannya, konsumsi, alat tulis kantor, uang harian peserta, hingga penunjang kegiatan reses.
Namun, Rasiyo menegaskan fasilitas tersebut harus diposisikan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan, bukan tambahan penghasilan pimpinan maupun anggota DPRD.
Fasilitas Dewan Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Fraksi Demokrat juga mencermati perubahan mengenai kendaraan perorangan dinas, rumah negara, serta uang jasa pengabdian.
Kendaraan dinas jabatan disesuaikan nomenklaturnya menjadi kendaraan perorangan dinas. Sementara itu, ketika pimpinan atau anggota DPRD berhenti atau masa jabatannya berakhir, rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi.
"Raperda juga mempertegas ketentuan pemanfaatan dan pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas agar tetap berada dalam rezim pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.
Bagi Demokrat, kata Rasiyo, perubahan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah fasilitas yang melekat pada jabatan keluar dari mekanisme pengelolaan aset daerah.
Baca juga: Perda Disabilitas Disahkan DPRD Jatim, Pemprov Siapkan Aturan Teknis
"Raperda demikian harus mampu menjadi pijakan hukum (legal base) hak keuangan dan administratif DPRD dalam menjalankan peran besarnya yang memiliki implikasi pada perwujudan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Rasiyo.
Selain menyesuaikan PP Nomor 1 Tahun 2023, Raperda juga mengakomodasi perkembangan aturan mengenai standar harga satuan regional melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Rasiyo mengatakan seluruh pembahasan Raperda telah dilakukan dengan memperhatikan dokumen pembahasan, pendapat Gubernur, hasil pembahasan panitia khusus serta hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Setelah mencermati seluruh substansi tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa lahirnya Peraturan Daerah tersebut menjadi penguatan komitmen kita bersama dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintahan Provinsi Jawa Timur secara berkelanjutan," katanya.
Meski menyetujui, Demokrat memastikan pengawasan terhadap implementasi Perda tetap dilakukan. Rasiyo menegaskan Fraksinya akan melakukan pengawasan secara profesional setelah Perda tersebut ditetapkan.
Editor : Setiadi