Lingkaran.net - Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 13 Tahun 2026 mendapat dukungan Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur.
Lembaga baru tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi tambahan struktur birokrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola BUMD sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
Baca juga: Biro BUMD-BLUD Jatim Resmi Berdiri, Dedi Irwansa Langsung Pasang Alarm
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, HM Hasan Irsyad mengatakan pembentukan BP BUMD merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.
Menurutnya, Pansus sebelumnya telah mengkaji kebutuhan pembentukan badan khusus yang menangani pengelolaan BUMD, termasuk melalui studi komparasi ke DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Kita sambut baik BP BUMD yang merupakan salah satu rekomendasi Pansus kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada 30 April 2026. Ini artinya Gubernur sangat serius untuk membenahi BUMD milik Pemprov,” kata Hasan Irsyad, Rabu (30/9/2026).
Namun, Hasan mengingatkan pembentukan lembaga baru harus diikuti dengan pemilihan figur yang tepat. BP BUMD membutuhkan pimpinan yang memahami persoalan perusahaan daerah, mampu bekerja objektif, memahami dunia bisnis dan memiliki kemampuan menawarkan solusi.
“Pimpinan BP BUMD harus personel yang paham persoalan, objektif dan solutif serta paham dunia bisnis,” tegas anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.
Jangan Hanya Jadi Struktur Baru
Hasan menilai keberadaan BP BUMD seharusnya membuat pembinaan perusahaan daerah menjadi lebih fokus. Selama ini, fungsi pembinaan BUMD berada di Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang memiliki cakupan tugas kebijakan ekonomi cukup luas.
Dengan adanya BP BUMD, pengawasan terhadap kinerja perusahaan, risiko investasi, aset, rencana bisnis hingga restrukturisasi diharapkan dapat dilakukan lebih intensif dan terukur.
Menurut Hasan, urgensi pembenahan tersebut terlihat dari kontribusi BUMD terhadap PAD Jawa Timur.
Berdasarkan kinerja BUMD tahun buku 2025 yang direalisasikan pada 2026, kontribusi yang diterima daerah mencapai sekitar Rp509,79 miliar. Namun, sekitar Rp434,67 miliar atau lebih dari 85 persen di antaranya berasal dari Bank Jatim.
Baca juga: Reses di Kangean hingga Masalembu, NasDem DPRD Jatim Minta Aturan Lebih Jelas di Wilayah Kepulauan
Di sisi lain, sembilan BUMD Jatim hingga akhir 2025 tercatat telah menerima penyertaan modal daerah sekitar Rp4,15 triliun.
Kondisi tersebut, menurut Hasan, menjadi salah satu alasan pembenahan tata kelola BUMD tidak bisa berhenti pada penambahan modal.
“Jangan sampai evaluasi BUMD hanya berkutat pada tambahan modal. Yang harus dilihat adalah bagaimana produktivitas aset, pengembangan bisnis dan hasil yang kembali kepada daerah,” ujarnya.
Hasan menegaskan pekerjaan DPRD Jatim tidak selesai setelah rekomendasi Pansus diserahkan kepada Pemprov Jatim.
Komisi C DPRD Jatim akan mengawal implementasi rekomendasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan tata kelola, produktivitas aset dan peningkatan kinerja perusahaan daerah.
BP BUMD, lanjutnya, harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan dapat dipantau secara berkala.
“BP BUMD nanti harus mengontrol dan melaporkan secara berkala semua indikator kinerja perusahaan BUMD, mulai tingkat pengembalian modal, produktivitas aset, arus kas, dividen hingga kualitas pelayanan publik. Komisi C akan selalu terlibat sebagai salah satu fungsi penting mendukung fungsi pengawasan DPRD,” terangnya.
Baca juga: Gerindra Setujui Reses DPRD Jatim Jadi 6 Kali Setahun Tapi Ada Syarat Tegas
Meski demikian, Hasan mengingatkan agar BP BUMD tidak mengambil alih kewenangan organ perusahaan seperti RUPS, komisaris, dewan pengawas maupun direksi.
BP BUMD, menurutnya, lebih tepat diarahkan sebagai pengendali portofolio dan pemberi rekomendasi profesional kepada Gubernur.
“Pembentukannya juga memerlukan analisis beban kerja, desain proses bisnis, kebutuhan talenta korporasi serta perubahan Perda perangkat daerah yang pada tingkat provinsi memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Hasan menilai pembentukan BP BUMD juga membuka babak baru dalam hubungan Pemprov Jatim dan DPRD dalam mengawasi perusahaan daerah.
Sinergi dengan Komisi C diharapkan semakin kuat sehingga evaluasi BUMD tidak hanya berorientasi pada penyertaan modal, tetapi juga mengukur sejauh mana aset daerah mampu menghasilkan nilai tambah.
“Kami berharap ke depan sinergi DPRD Jatim, khususnya Komisi C, dengan Pemprov Jatim melalui BP BUMD akan semakin baik sehingga PAD dapat meningkat signifikan di masa mendatang,” pungkas Hasan.
Editor : Setiadi