Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebanyak 14 orang turut diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Ini Dugaannya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan tim penyidik berupa uang tunai dan emas. Berdasarkan penghitungan awal, nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Selasa (13/10/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum mengungkap jumlah maupun nilai keseluruhan emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan yang anggarannya berasal dari dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Baca juga: KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Penyidikan Korupsi ATR/BPN Makin Meluas
Namun, konstruksi perkara, pihak yang diduga bertanggung jawab, serta besaran nilai dugaan korupsi belum diungkap secara terperinci.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK mengonfirmasi bahwa tim mengamankan 14 orang di wilayah Jabodetabek. Mereka berasal dari unsur pejabat BNPB, termasuk Sekretaris Utama dan PPK, serta pihak swasta.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan awal, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa malam. Agenda tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
Penentuan status hukum tersebut menjadi tahapan penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah diselidiki.
Baca juga: KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus Suap HGB
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi dugaan tindak pidananya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan barang dan jasa di lembaga yang memiliki tugas strategis dalam penanggulangan bencana.
Penggunaan dana kebencanaan menuntut pengawasan ketat agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan penanganan darurat dan perlindungan masyarakat.
Hingga pengumuman status hukum, 14 orang yang diamankan masih menjalani proses penanganan oleh KPK. Status hukum masing-masing pihak menunggu keputusan resmi lembaga antirasuah tersebut.
Editor : Setiadi