Lingkaran.net - Komisi A DPRD Jawa Timur menyepakati pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim sebesar Rp600 miliar. Namun, penyisihan anggaran tersebut harus disertai pengawasan ketat agar tidak mengganggu program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan biaya Pilgub, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya, Fuad Benardi Minta Aparat Tak Kendur
Dalam laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim, Sumardi mengungkapkan bahwa biaya penyelenggaraan Pilgub terus meningkat dari waktu ke waktu.
Anggaran Pilgub Jatim yang sebesar Rp535 miliar pada 2008 naik menjadi Rp576 miliar pada 2013, kemudian Rp817 miliar pada 2018, hingga mencapai Rp1,086 triliun pada 2024.
Menurutnya, kebutuhan anggaran sebesar itu berisiko membebani APBD apabila seluruh pembiayaannya harus disediakan sekaligus pada tahun penyelenggaraan pemilihan.
“Pembentukan dana cadangan ini bertujuan memberikan perlindungan fiskal terhadap belanja prioritas dan pelayanan dasar masyarakat. Dengan penyisihan secara bertahap, anggaran pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemeliharaan infrastruktur publik diharapkan tetap berjalan optimal,” kata Sumardi, Kamis (15/10/2026).
Komisi A, kata dia, menilai skema dana cadangan merupakan bentuk perencanaan keuangan daerah agar kebutuhan Pilgub tidak menimbulkan guncangan fiskal.
Terlebih, kapasitas fiskal Jawa Timur menghadapi tekanan akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat dan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH), yang disebut berdampak sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,5 triliun.
Dalam rancangan awal, dana cadangan ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Nilai tersebut merupakan target pencadangan sebagian dari total kebutuhan Pilgub, bukan keseluruhan biaya penyelenggaraan. Sementara itu, kebutuhan yang belum tertutupi dana cadangan berpotensi tetap harus dialokasikan melalui APBD pada tahun pelaksanaan.
Komisi A mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak menjadi jalan pintas bagi pemerintah daerah untuk menutup kekurangan anggaran akibat perencanaan yang kurang matang.
“Jangan sampai dana cadangan justru menjadi alasan untuk melonggarkan disiplin penganggaran. Perencanaan harus dilakukan secara cermat agar beban APBD pada tahun penyelenggaraan dapat ditekan,” jelasnya.
Jadwal Pilgub Harus Adaptif terhadap Putusan MK
Selain persoalan pendanaan, Komisi A turut menyoroti perubahan desain keserentakan pemilu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, sehingga berimplikasi terhadap perkiraan jadwal Pilgub mendatang.
Karena itu, Sumardi menyampaikan bahwa pengaturan dana cadangan tidak boleh terpaku pada tahun kalender tertentu. Jadwal penyisihan maupun pencairan harus menyesuaikan tahapan resmi yang ditetapkan penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komisi A pun menyempurnakan rumusan Pasal 3 dan Pasal 7 dalam Raperda agar lebih fleksibel menghadapi perubahan kebijakan nasional.
Rancangan tersebut juga memasukkan mekanisme pengembalian dana cadangan beserta hasil bunganya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) apabila terjadi perubahan kebijakan strategis, seperti perubahan sistem pemilihan atau pengalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Risiko Pengalihan Gaji PNS ke Kopdes Merah Putih
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan uang daerah tidak terikat pada skema pembiayaan yang sudah tidak relevan dengan ketentuan hukum terbaru.
Desak Skema Sharing dengan 38 Kabupaten/Kota
Komisi A juga menekankan pentingnya pembagian beban pembiayaan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 38 pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan pembahasan, skema pembiayaan bersama atau cost sharing mampu menekan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jatim dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar.
Dengan demikian, lanjut politisi Golkar ini, potensi penghematan bagi APBD provinsi mencapai sekitar Rp899,98 miliar.
Untuk itu, Komisi A mendesak Pemprov Jatim segera memperbarui keputusan gubernur mengenai pembagian pembiayaan Pilkada. Langkah tersebut diperlukan agar beban anggaran, termasuk honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu, tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi.
Di sisi lain, Komisi A meminta transparansi pengelolaan dana cadangan melalui rekening tersendiri yang dikelola pejabat pengelola keuangan daerah. Apabila dana belum digunakan, penempatannya dirancang dalam bentuk deposito berisiko rendah di Bank Jatim.
Bunga yang dihasilkan harus dicatat dan dikembalikan sebagai bagian dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Baca juga: Mensos dan DPRD Jatim Bidik Satu Sekolah Rakyat di Tiap Daerah, Lulusan Didorong Masuk BUMN-BUMD
"Komisi A juga menekankan perlunya laporan berkala kepada DPRD mengenai saldo dana cadangan dan hasil bunganya sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan legislatif," tetangnya.
Dana Cadangan Jangan Mengorbankan Program Rakyat
Dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi, sejumlah catatan turut disampaikan, mulai dari transparansi rincian biaya Pilgub, kejelasan kemampuan keuangan daerah, hingga jaminan agar anggaran pemilihan tidak mengganggu target pembangunan Jawa Timur.
Komisi A berpandangan, besarnya biaya demokrasi harus diimbangi dengan tata kelola anggaran yang disiplin, transparan, dan akuntabel.
Pembentukan dana cadangan tidak cukup hanya memastikan tersedianya uang untuk Pilgub, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Setelah melalui pembahasan bersama perangkat daerah, KPU, Bawaslu, serta konsultasi dengan sejumlah lembaga di tingkat pusat, Komisi A menyimpulkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim layak untuk disetujui menjadi peraturan daerah, dengan sejumlah penyempurnaan substansi.
Salah satu penyempurnaan penting adalah penyesuaian batas waktu pemenuhan dana cadangan yang ditetapkan paling lambat dalam APBD Tahun Anggaran 2028, sebagaimana tercantum dalam hasil pembahasan.
"Komisi A berharap regulasi tersebut menjadi instrumen pengamanan fiskal bagi Jawa Timur, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi tetap terjamin tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Setiadi