Payroll 419 Ribu ASN Terancam Pindah ke Kopdes Merah Putih

Reporter : Alkalifi Abiyu
Bank Jatim

Lingkaran.net - Rencana pemerintah pusat mengalihkan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan bisnis Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

Pasalnya, pengelolaan gaji ASN selama ini menjadi salah satu penopang dana murah yang penting bagi likuiditas dan kinerja bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Risiko Pengalihan Gaji PNS ke Kopdes Merah Putih

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus Komisaris Bank Jatim, Adhy Karyono, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap perbankan daerah.

Menurutnya, pengalihan payroll ASN berpotensi memengaruhi operasional bank pembangunan daerah (BPD) yang saat ini tengah diperkuat.
Dampaknya tidak kecil.

Bank Jatim mengelola sekitar 419.053 rekening payroll ASN di seluruh Jawa Timur dengan perputaran dana gaji rata-rata mencapai Rp1,5 triliun per bulan.

Jika skema pembayaran tersebut dialihkan, Bank Jatim berpotensi kehilangan sebagian sumber dana murah yang selama ini menopang kegiatan bisnisnya.

“Yang namanya bank daerah atau BPD itu memiliki dana murah yang captive karena payroll dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari PNS. Tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap jalannya bank yang sedang diperkuat,” ujarnya seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026).

Dividen Rp420 Miliar untuk PAD Jatim Ikut Dipertaruhkan

Kekhawatiran Pemprov Jatim tidak hanya berkaitan dengan likuiditas Bank Jatim. Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemprov Jatim juga berkepentingan menjaga kinerja keuangan bank daerah tersebut karena berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran dividen.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, total dividen BUMD Provinsi Jawa Timur untuk tahun buku 2025 mencapai Rp488,12 miliar.

Dari jumlah tersebut, Bank Jatim menyumbang sekitar Rp420 miliar atau setara 86,05 persen.

Besarnya kontribusi tersebut membuat keberlanjutan bisnis Bank Jatim menjadi persoalan strategis bagi keuangan daerah.

Apabila pengalihan payroll ASN berdampak terhadap kinerja bank, konsekuensinya berpotensi merembet pada penerimaan dividen yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Jatim.

Adhy menegaskan, pemerintah perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan pengalihan pembayaran gaji ASN.

Menurutnya, penguatan koperasi sebagai bagian dari program pemerintah tetap perlu mempertimbangkan keberlangsungan bank daerah yang memiliki kontribusi terhadap pembangunan dan pendapatan daerah.

Baca juga: Gaji ASN Dipindah ke Himbara, DPRD Jatim Ingatkan Dampaknya ke Bank Jatim

“Kalau saya atas nama Bank Jatim sebagai komisaris, dan juga pemerintah karena ini urusan PAD, tentu kalau bisa dipertimbangkan dulu. Mohon diperhatikan bagaimana kelangsungan bank daerah, terutama Bank Jatim yang memang bertumpu dari pendapatan dana murahnya dari ASN,” tegasnya.

Kesiapan Kopdes Dipertanyakan

Selain potensi dampak terhadap perbankan daerah, Adhy juga menyoroti kesiapan Kopdes jika nantinya dipercaya mengelola pembayaran gaji ASN.

Menurutnya, penunjukan koperasi sebagai penyalur gaji tidak cukup hanya didukung sistem pembayaran, tetapi juga harus ditopang tata kelola yang jelas dan dapat dipercaya.

Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi sistem operasional, mekanisme kerja, manajemen, akuntabilitas, hingga tingkat kepercayaan ASN terhadap koperasi sebagai lembaga penyalur penghasilan mereka.

“Yang kedua, tentu kita lihat juga bagaimana koperasi itu terkait dengan sistem, mekanisme, manajemen, akuntabilitas, dan trust bagi PNS. Itu saja. Kita lihat nanti,” katanya.

Di Jawa Timur sendiri, jumlah Kopdes yang telah berdiri dan memiliki badan hukum tercatat sebanyak 8.494 unit berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).

Namun, keberadaan koperasi tersebut masih perlu diikuti kesiapan kelembagaan dan operasional apabila akan diberi tanggung jawab baru dalam penyaluran gaji ASN.

Baca juga: DPRD Jatim Minta Program Prabowo Benar-Benar Dirasakan Rakyat

Pemerintah Pusat Mulai Ajukan Skema Pengalihan

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah mulai mengajukan rencana pengalihan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui Kopdes kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia mengklaim sistem dan mekanisme penyaluran gaji yang disiapkan Kementerian Koperasi telah siap digunakan.

“Ini mulai sudah diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry seusai rapat koordinasi terbatas Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Meski demikian, pemerintah belum memastikan kapan pengalihan pembayaran gaji ASN yang selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, maupun BPD tersebut akan direalisasikan.

Bagi Pemprov Jatim dan Bank Jatim, ketidakpastian itu menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi dampak kebijakan secara menyeluruh.

Di satu sisi, Kopdes didorong mengambil peran lebih besar dalam perekonomian desa. Di sisi lain, pengalihan dana payroll ASN perlu diperhitungkan agar tidak mengganggu likuiditas bank daerah maupun kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru