Lingkaran.net - Wacana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai kritik. Kebijakan yang digulirkan Kementerian Koperasi itu dinilai belum tepat diterapkan karena kesiapan sumber daya manusia, manajemen, hingga infrastruktur koperasi masih belum memadai.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Untari Bisowarno, menegaskan sistem pembayaran gaji ASN melalui perbankan yang selama ini berjalan sudah mapan dan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti 2.382 Tersangka Narkoba, Pencegahan Harus Diperkuat
ASN di daerah dilayani bank pembangunan daerah, sedangkan ASN pusat melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Banyak hal yang masih belum siap apabila pembayaran gaji ASN dilakukan melalui Koperasi Merah Putih. Ini berpotensi menimbulkan kegaduhan jika dipaksakan,” ujar Sri Untari, Minggu (18/10/2026).
Mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu menilai, penguatan Koperasi Merah Putih merupakan langkah penting.
Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kesiapan riil di lapangan, bukan sekadar mengejar target program.
Menurut politisi senior PDI Perjuangan tersebut, setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian Kementerian Koperasi sebelum menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai saluran pembayaran gaji ASN.
Pertama, kapasitas pengurus koperasi yang belum memadai. Pengelola Koperasi Merah Putih dinilai masih membutuhkan peningkatan kemampuan agar mampu menjalankan fungsi manajerial dan administrasi secara profesional.
Kedua, pengalaman manajemen di lapangan masih terbatas. Meski sejumlah pengurus telah mendapatkan pelatihan, penerapan kemampuan tersebut di masing-masing wilayah koperasi belum berjalan optimal.
Baca juga: Hari Pangan Sedunia 2026, Sri Wahyuni Minta Pangan Terjangkau dan Petani Sejahtera
Ketiga, kesiapan infrastruktur yang belum merata. Dari kondisi di lapangan, praktik pengelolaan koperasi yang telah dilakukan masih terbatas pada beberapa hingga belasan koperasi.
Sementara itu, jumlah koperasi yang harus dipersiapkan mencapai ribuan unit.
Sri Untari mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Pembayaran gaji merupakan kebutuhan mendasar ASN yang harus berlangsung tepat waktu dan tanpa hambatan.
Apabila sistem baru diterapkan sebelum seluruh perangkatnya siap, justru berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan mengganggu kelancaran penerimaan gaji.
Baca juga: APBD Jatim 2027 Defisit Rp1 Triliun, Pemprov Andalkan Tambahan Dana Pusat
“Kalau dipaksakan, ini berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa maupun daerah. Padahal, jumlah pegawainya bisa belasan orang, baik PNS, PPPK, maupun PKWT,” tegasnya.
Karena itu, Sri Untari meminta Kementerian Koperasi mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, serta tata kelola koperasi secara menyeluruh.
Ia berharap ASN tetap dapat bekerja dengan tenang dan optimal melalui sistem perbankan yang selama ini telah berjalan baik. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat koperasi justru menambah persoalan bagi pegawai dan instansi pemerintah.
“ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Jangan membuat kebijakan yang justru mempersulit mereka. Masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberdayakan Koperasi Merah Putih tanpa harus mengganggu sistem pembayaran gaji ASN yang sudah mapan,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya tersebut.
Editor : Setiadi