Lingkaran.net - Biaya politik yang mahal, pencalonan transaksional, hingga dugaan suap dalam penghitungan suara menjadi celah korupsi yang mengancam demokrasi Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pembenahan menyeluruh sistem pemilu dan tata kelola partai politik agar kontestasi politik tidak menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: OTT KPK di BNPB: Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Sestama Ikut Diamankan
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan risiko korupsi politik tidak berhenti setelah pemilu usai. Praktik transaksional selama kontestasi berpotensi berlanjut menjadi penyalahgunaan kewenangan ketika kandidat terpilih menduduki jabatan publik.
“Berdasarkan kajian KPK, sejumlah titik rawan meliputi tingginya biaya politik, pencalonan yang berpotensi transaksional, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, integritas penyelenggara, serta penegakan hukum atas pelanggaran pemilu yang belum optimal,” kata Aminudin dalam audiensi bersama tim Transparency International (TI) Maldives di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Besarnya skala pemilu Indonesia memperberat tantangan pengawasan. Pada Pemilu 2024, terdapat 204,8 juta pemilih terdaftar yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan dukungan 823.220 tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK, Ibrahim Kholil, menyebut anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mencapai Rp113,84 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp71,31 triliun dari pemerintah pusat dan Rp42,53 triliun dari pemerintah daerah.
Besarnya anggaran itu, menurut Kholil, harus diimbangi transparansi pendanaan, pelaporan yang dapat ditelusuri, serta pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan dana publik maupun dana kampanye.
KPK juga menyoroti risiko transaksi politik dalam proses pencalonan anggota legislatif dan kepala daerah. Pada tahap penghitungan serta rekapitulasi suara, potensi korupsi dapat muncul melalui dugaan suap kepada penyelenggara pemilu untuk memengaruhi perolehan suara.
Baca juga: Jeda Pemilu Nasional-Lokal Bisa 2,5 Tahun, Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah
“Pendanaan politik perlu ditopang mekanisme pelaporan dan pengawasan yang jelas agar sumber serta penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” kata Kholil.
Karena itu, pengawasan dinilai tidak boleh hanya berfokus pada hari pemungutan suara. Pembenahan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari seleksi dan pencalonan, pendanaan kampanye, penghitungan suara, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.
Di luar tahapan pemilu, KPK mendorong pembenahan tata kelola partai politik melalui penguatan pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen kandidat, serta pengelolaan dan pelaporan keuangan yang transparan.
Governance Manager Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai pendidikan politik yang berkualitas perlu diintegrasikan dengan penguatan integritas generasi muda dan kader partai. Transparansi juga harus mencakup pendanaan, aktivitas kampanye, serta penggunaan media sosial sebagai saluran komunikasi politik.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Ini Dugaannya
Agus merujuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang, menurut paparannya, menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat ke-109 dari 180 negara. Kondisi tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan dan komitmen pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Executive Director Transparency International Maldives, Aishath Rizna, menyoroti pentingnya keterbukaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu bahan pertimbangan pemilih dalam menilai rekam jejak calon pemimpin.
Menurutnya, akses terhadap informasi e-LHKPN dapat membantu masyarakat menelaah kewajaran harta yang dilaporkan kandidat sebelum menentukan pilihan.
Melalui kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik berintegritas, KPK mendorong penguatan regulasi, standardisasi pelaporan keuangan, serta pengawasan lintas lembaga. Langkah tersebut diharapkan menutup celah korupsi sekaligus memperkuat akuntabilitas partai politik dan penyelenggara pemilu.
Editor : Setiadi