Lingkaran.net - Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029 bakal menciptakan masa transisi panjang di daerah. Rentang jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun itu dinilai membutuhkan skema khusus agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan stabil.
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama masa transisi menuju Pemilu Lokal 2031.
Menurut Siti, sekda merupakan figur yang paling memahami dapur pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan program, penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan.
"Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Siti Zuhro di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Usulan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu.
Melalui putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari Pemilu Lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.
MK menetapkan Pemilu Lokal dilaksanakan dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.
Siti menilai jeda tersebut bukan sekadar persoalan jadwal pemilu. Pemerintah harus sejak awal memikirkan siapa yang akan memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan selama masa transisi.
"Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal," ujarnya.
Ia mengingatkan, penunjukan Pj kepala daerah dari pemerintah pusat sebelumnya sempat menimbulkan persoalan di sejumlah daerah. Karena itu, mekanisme pengisian kepala daerah selama masa transisi perlu dirancang agar tidak mengganggu kesinambungan pemerintahan.
"Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja," tegas Siti.
Siti mengatakan gagasan menjadikan sekda sebagai Pj kepala daerah sebelumnya juga telah disampaikan dalam pembahasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ia menilai sekda memiliki keunggulan karena telah berada dalam struktur pemerintahan daerah dan memahami program serta kebijakan yang sedang berjalan.
Editor : Setiadi