Dinilai Lamban, Dewan Minta Pemkot Surabaya Segera Tertibkan Pasar Liar

Reporter : Redaksi

Surabaya, Lingkaran.net Pasar Mangga Dua yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo masih beroperasi. Padahal pasar tersebut tidak mengantongi izin sejak 2017.

Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Dalam rapat hearing dengan dinas teknis Pemkot Surabaya, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif mengatakan Pasar Mangga Dua harus segera ditertibkan. Dia pun menyebut kinerja jajaran dinas dinilai lamban.

Padahal, kata Afif, dinas teknis pemkot sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 2023 silam. Tetapi, sampai saat ini, pemkot tidak kunjung mengambil tindakan yang tegas.

Banyak pasar yang belum memiliki izin sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Salah satunya Pasar Mangga Dua, ujar Afif, Rabu (26/2/2025).

Menurut anggota Fraksi PKB ini, untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, pihaknya meminta jajaran OPD Pemkot Surabaya untuk segera menindak pasar yang tidak berizin.

Baca juga: Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Kondisi sekitar pasar liar di Surabaya juga tidak sesuai dengan RT/RW Pemkot Surabaya, tambahnya.

Dengan lambannya upaya penertiban ini, dewan bahkan menduga terjadi permainan internal antara pemkot dengan pengelola pasar lantaran masih ada pembiaran.

Komisi B DPRD Surabaya menduga ada permainan internal pemerintah kota karena adanya pembiaran pasar liar itu, sebutnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Tinjau Ulang Perubahan Bantuan Pendidikan Tahun Depan

Setelah penertiban pasar liar tuntas, dewan akan melanjutkan pembahasan pasar yang memiliki izin tetapi pedagangnya meluber sampai ke luar area pasar. Atau dikenal sebagai pasar tumpah.

Pembahasan penegakan perda, khususnya terkait pasar yang dikelola PD Pasar Surya ini akan dilanjut pada Senin, pekan depan. (Rifqi Mubarok)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru