x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kejati Jatim Terjunkan Tim di Kasus Nenek Elina, GMNI Surabaya Raya Angkat Suara

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penanganan kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan, Kejati Jatim menerjunkan tim khusus yang terdiri dari tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pengawalan perkara dilakukan sejak tahap awal penyidikan, terutama setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

“Kami akan membangun konstruksi hukum secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya sertifikat palsu, dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan, semuanya akan kami dalami sejak awal,” ujar Saiful. 

Meski berawal dari sengketa lahan milik pribadi, Kejati Jatim menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum guna menelusuri kemungkinan adanya praktik yang menyerupai modus mafia tanah. Terlebih, rumah yang dirusak diketahui telah dihuni Nenek Elina sejak 2011. 

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni Samuel (SAK), Yasin (MY), dan Klowor (SY). Ketiganya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman kasus. 

Kasus dugaan persekusi terhadap Nenek Elina ini menuai kecaman luas dari publik. Aksi pengusiran paksa dan perusakan rumah lansia dinilai tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga mengusik rasa aman masyarakat.  

Penanganan kasus ini pun dipandang sebagai momentum penting untuk memberantas praktik premanisme dan dugaan mafia tanah yang kerap berlindung di balik konflik sengketa lahan. 

Namun, di tengah sorotan publik, muncul perbincangan di ruang digital yang mulai menyeret isu identitas kesukuan. Menyikapi hal tersebut, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pelabelan negatif berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Sekretaris DPC GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, menegaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan individual yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelakunya, bukan dilekatkan pada identitas etnis tertentu. 

“Kami bereaksi keras terhadap narasi provokatif yang menyeret nama besar suku Madura dalam kasus ini. Persoalan hukum harus tetap berada di koridor hukum, tanpa memicu sentimen SARA yang berpotensi merusak kerukunan sosial,” tegas Alief. 

Pernyataan senada disampaikan Luthfi, Wakil Kepala Bidang Advokasi Hukum DPC GMNI Surabaya Raya. Ia menilai provokasi berbasis identitas di ruang digital justru mengaburkan substansi persoalan dan berisiko memperluas konflik menjadi masalah sosial. 

“Kami sebagai putra Madura, mahasiswa, sekaligus kader GMNI, dengan hormat meminta agar tidak membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apa pun. Warga Madura menjunjung tinggi nilai andhap asor dan etika luhur sebagaimana diajarkan para sesepuh,” ujarnya. 

Menurut Luthfi, pelabelan negatif berbasis suku berpotensi merusak harmoni sosial yang telah lama terjaga di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi ujaran kebencian yang sengaja digulirkan demi memecah belah persatuan. 

“Mari kita selesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku. Bersama masyarakat Surabaya, kita lawan premanisme, pemburu rente, dan mafia tanah yang kembali merugikan rakyat kecil. Jangan memperluasnya menjadi konflik sosial yang justru merugikan kita semua,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Jan 2026 16:54 WIB | Ekbis

Kabar Baik dari Tarif Listrik 2026, Stabil di Tengah Tekanan Global

Memasuki tahun baru 2026, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kabar yang cukup menggembirakan. ...
Jumat, 02 Jan 2026 15:40 WIB | Edukasi

Bukan Pandemi Baru, Tapi Jangan Remehkan Super Flu Subclade K

Istilah super flu mendadak ramai diperbincangkan publik setelah varian influenza A (H3N2) Subclade K dilaporkan telah masuk ke Indonesia. ...
Jumat, 02 Jan 2026 15:08 WIB | Hype

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend Loh

Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri secara resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2026. ...