x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Paripurna Perdana 2026, DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna perdana tahun 2026 dengan agenda penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (19/1/2026). 

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, dan menjadi penanda awal kerja legislasi DPRD Jatim di tahun ini. 

Dua raperda yang disahkan masing-masing mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat. Paripurna tersebut juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran. 

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Jawa Timur terhadap dua raperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD. 

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur atas kerja sama dan pembahasan intensif terhadap dua raperda tersebut. 

Ia menjelaskan, raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam merupakan raperda inisiatif Komisi B DPRD Jatim yang mulai dibahas sejak rapat paripurna 6 November 2025. 

“Keberadaan perda ini diharapkan dapat menjadi solusi secara regulatif sekaligus payung hukum bagi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur,” ujar Khofifah. 

Sementara itu, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana merupakan raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang pembahasannya dimulai sejak rapat paripurna 6 Oktober 2025. 

Menurut Khofifah, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dinamika regulasi serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur yang semakin kompleks. 

“Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur dapat dilakukan secara lebih optimal, terintegrasi, dan responsif,” jelasnya. 

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Jatim sebagai inisiator raperda pembudidaya ikan dan petambak garam, Komisi E DPRD Jatim selaku pembahas raperda penanggulangan bencana, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi tersebut. 

Usai penyampaian pendapat akhir gubernur, pimpinan rapat Sri Wahyuni menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur telah sepakat menetapkan dua raperda tersebut menjadi perda. 

“Dapat disimpulkan bahwa DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur telah menyetujui dua rancangan perda dimaksud. Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas penetapan dua rancangan perda tersebut,” ujar Sri Wahyuni. 

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur atas dua perda strategis tersebut.

Artikel Terbaru
Senin, 19 Jan 2026 16:58 WIB | Umum

Profil Wali Kota Madiun Maidi, Birokrat Senior yang Terjaring OTT KPK

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi ...
Senin, 19 Jan 2026 16:44 WIB | Umum

KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah saat OTT KPK Wali Kota Madiun

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ...
Senin, 19 Jan 2026 16:41 WIB | Umum

Lansia Korban Mafia Tanah Wadul ke DPRD Surabaya

Maria mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk meminta bantuan agar kasus yang menimpanya tidak "jalan di tempat." ...