Lingkaran.net - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah meminta seluruh kader partai di berbagai tingkatan meningkatkan sensitivitas terhadap dinamika sosial di daerah dan merespons cepat persoalan masyarakat.
Menurut Said, partai tidak boleh lambat dalam menyikapi berbagai persoalan yang tengah dihadapi warga, terutama di tengah meningkatnya tantangan sosial dan ekonomi di sejumlah wilayah.
“Ketika rakyat menghadapi persoalan, kader PDI Perjuangan tidak boleh menunggu. Respons harus cepat, terkoordinasi, dan solutif. Partai harus hadir bersama rakyat, bukan sekadar menjadi penonton,” kata Said saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDI Perjuangan se-Jawa Timur di Kantor DPD PDIP Jatim, Surabaya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menyebut sejumlah persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat saat ini antara lain meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), kepesertaan BPJS PBI yang tidak aktif atau terhapus dari sistem, serta dampak bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem.
Selain itu, masyarakat juga menghadapi tekanan kenaikan harga bahan pokok, bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran, serta berbagai keluhan layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi forum konsolidasi organisasi untuk memperkuat respons partai terhadap persoalan masyarakat di daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Deni Wicaksono mengatakan pihaknya meminta seluruh DPC membangun sistem respons cepat yang terintegrasi dengan fraksi DPRD dan kepala daerah dari PDI Perjuangan.
“Penanganan persoalan rakyat harus dilakukan secara kolaboratif antara struktur partai, legislatif, dan eksekutif sebagai satu kesatuan gerak tiga pilar,” ujar Deni.
Sebagai langkah konkret, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mendorong pembentukan Call Center Tiga Pilar di daerah yang dipimpin kepala daerah dari PDIP. Layanan ini dirancang sebagai pusat pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
Menurut Deni, setiap unsur tiga pilar yang meliputi pengurus DPC, anggota Fraksi PDIP DPRD dan kepala daerah/wakil kepala daerah setempat, diwajibkan mempublikasikan nomor layanan aktif sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat. Laporan yang masuk ditargetkan dapat ditindaklanjuti secara kolaboratif dalam waktu maksimal empat jam sejak diterima.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat respons pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kader partai di daerah.
Editor : Setiadi