Lingkaran.net - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026).
Langkah tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi sasaran penggeledahan.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya menyeret sejumlah korporasi besar.
Dalam perkara ini, beberapa pihak yang telah menjadi terpidana antara lain Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses tersebut, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar dalam gugatan.
“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” kata Anang.
Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci terkait peran komisioner Ombudsman yang digeledah maupun barang bukti yang disita. Hingga saat ini proses penggeledahan disebut masih berlangsung.
“Iya (penggeledahan) masih berlangsung,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim dalam upaya mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi.
Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap atau gratifikasi yang diduga mencapai sekitar Rp40 miliar.
Uang tersebut diduga diterima bersama sejumlah hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Majelis hakim tersebut sebelumnya memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap tiga korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya komunikasi antara pihak pengacara dan hakim terkait kemungkinan memanfaatkan gugatan perdata, putusan perkara tata usaha negara, hingga rekomendasi Ombudsman sebagai bahan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik suap dalam proses peradilan serta upaya menghambat penyidikan perkara korupsi berskala besar di sektor industri minyak sawit.
Editor : Setiadi