x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Darurat Kekeringan Jatim Meluas, Kini 22 Daerah Tetapkan Status Kedaruratan

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Ancaman kekeringan di Jawa Timur semakin meluas. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 22 kabupaten/kota telah menetapkan status kedaruratan kekeringan, dari potensi 29 daerah yang diperkirakan terdampak sepanjang tahun ini. 

Dari 22 daerah tersebut, tiga kabupaten telah menetapkan status tanggap darurat, sementara 19 kabupaten/kota lainnya berada pada status siaga darurat. 

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah daerah terdampak terus bertambah. 

“Dari jumlah potensi kekeringan yang terjadi di Jawa Timur itu 29, sekarang ada 22 kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan siaga darurat maupun tanggap darurat,” kata Gatot, Kamis (14/8/2026). 

Tiga Daerah Masuk Tanggap Darurat 

Gatot merinci 22 kabupaten/kota yang telah menetapkan status kedaruratan kekeringan.
Daerah tersebut yakni Bondowoso, Lamongan, Banyuwangi, Lumajang, Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pasuruan, Trenggalek, Gresik, Kabupaten Malang, Jember, Sampang, Kabupaten Mojokerto, Situbondo, Tulungagung, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Jombang, Bojonegoro, Pamekasan, dan Kota Batu. 

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Mojokerto, Lumajang, dan Situbondo telah menetapkan status tanggap darurat. Sementara 19 daerah lainnya masih berstatus siaga darurat. 

“Untuk Mojokerto, Lumajang, Situbondo statusnya tanggap darurat, sementara 19 kabupaten/kota lainnya statusnya siaga darurat,” jelas Gatot. 

Tiga Kabupaten Sudah Minta Bantuan Air Bersih 

Menghadapi kondisi tersebut, BPBD Jatim mulai melakukan distribusi bantuan air bersih ke daerah yang membutuhkan. 

Gatot menyebut sejauh ini baru tiga kabupaten yang secara resmi mengajukan bantuan air bersih kepada Pemprov Jatim dan telah mendapatkan distribusi. 

“Yang sudah mengajukan dan telah kami distribusikan yakni di Trenggalek, Bondowoso, dan Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya. 

Sementara sejumlah daerah lain masih menggunakan anggaran daerah masing-masing untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. 

Daerah tersebut antara lain Bangkalan, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Tulungagung, Ponorogo, Lamongan, Blitar, Banyuwangi, dan Ngawi. 

Untuk daerah-daerah tersebut, distribusi air bersih sementara dilakukan menggunakan APBD masing-masing kabupaten. 

Gatot memastikan Pemprov Jatim melalui BPBD siap membantu daerah yang mengalami krisis air bersih. 

Namun, bantuan tersebut perlu diawali dengan pengajuan resmi dari pemerintah kabupaten/kota agar distribusi dapat segera dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan. 

“Kami siap membantu, kami menunggu pengajuan dari kabupaten/kota, kami akan langsung distribusikan air bersih,” tegas Gatot. 

Meluasnya status kedaruratan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah antisipasi, terutama di wilayah yang mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. 

Selain distribusi air, koordinasi lintas pemerintah daerah juga diperlukan agar penanganan kekeringan tidak hanya bersifat darurat, tetapi mampu mengurangi dampak kekeringan yang berpotensi terus berlangsung.

Artikel Terbaru
Jumat, 14 Agu 2026 17:38 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Minta Program Prabowo Benar-Benar Dirasakan Rakyat

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan Presiden ...
Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB | Politik & Pemerintahan

Sri Wahyuni DPRD Jatim Tekankan Asas Pemerataan Usai Prabowo Sebut 108 Juta Warga Sudah Ikut CKG

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, memberikan tanggapan terhadap pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI ...
Jumat, 14 Agu 2026 13:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Prabowo Ungkap 121 Kebijakan dalam 663 Hari, 8 Komoditas Pangan Kini Capai Swasembada

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya selama 21 bulan atau 663 hari dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang ...