Lingkaran.net - Fenomena sound horeg di Jawa Timur tak lagi sekadar hiburan. Di tengah kontroversi soal suara berintensitas tinggi, aktivitas ini berkembang menjadi bagian dari roda ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha jasa sound system di sejumlah daerah seperti Jember dan Lumajang.
Namun, di balik perputaran ekonomi tersebut, muncul persoalan yang tak bisa diabaikan. Mulai dari gangguan ketertiban dan kenyamanan warga, risiko keselamatan, hingga munculnya aktivitas lain yang dinilai berpotensi negatif.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, meminta pemerintah tidak membiarkan fenomena tersebut berjalan tanpa aturan yang jelas. Menurutnya, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan dampak yang ditimbulkan.
“Sound horeg ini bisa masuk ke ekonomi UMKM. Tetapi kita sebagai manusia tentu harus melihat manfaat dan mudaratnya. Kira-kira lebih banyak manfaat atau mudaratnya?” ujar Khusnul.
Sorotan Khusnul semakin serius setelah sejumlah kejadian di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Ia menyinggung adanya warga yang meninggal dalam rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan sound horeg.
“Beberapa kejadian di Jember di bulan Agustus ini, ada korban meninggal. Itu juga salah satu yang harus menjadi perhatian kita,” katanya.
Menurut Khusnul, persoalan tidak berhenti pada tingkat kebisingan. Ia juga menyoroti adanya kegiatan yang berpotensi disusupi aktivitas negatif, salah satunya peredaran minuman keras.
“Di samping banyak kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal negatif, misalnya peredaran miras. Ini tentu menjadi perhatian,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera membuat standar teknis, termasuk membatasi tingkat kekuatan suara dalam setiap kegiatan sound horeg.
Bagi Khusnul, larangan tanpa ukuran justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia mengusulkan adanya mekanisme pengukuran desibel yang jelas sehingga aturan bisa diterapkan secara objektif di lapangan.
“Perlu ditindaklanjuti dengan ukuran. Kekuatan sound itu juga dibatasi. Pihak terkait, misalnya kepolisian, yang memang punya alat untuk mengukur ini, bisa dilibatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi bukan berarti pemerintah harus mematikan usaha masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari jasa sound system. Sebaliknya, aturan diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap hidup tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Jangan sampai kejadian-kejadian yang sudah terjadi di Jawa Timur ini berulang kembali,” katanya.
Khusnul juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan keputusan terkait penggunaan sound horeg yang menurutnya perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang realistis dan bisa diterapkan di tingkat daerah.
“Harapannya, apa yang menjadi keputusan MUI segera memberikan tindak lanjut yang realistis, termasuk para kepala daerah yang lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat di kabupaten masing-masing,” pungkas Khusnul.
Editor : Setiadi