x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Komisi D DPRD Jatim Minta Operator Transportasi Tak Main-main, Sanksi Tegas Disiapkan

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur mendorong penyelenggaraan transportasi publik tidak sekadar terintegrasi secara jaringan, tarif, maupun pembayaran.

Komisi D DPRD Jatim menilai harus ada sanksi tegas terhadap operator atau penyelenggara yang tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. 

Juru Bicara Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Jatim, Martin Hamonangan, mengatakan ketegasan tersebut penting agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi tidak berhenti sebagai regulasi administratif. 

Menurutnya, masyarakat harus ditempatkan sebagai pengguna sekaligus pemegang hak atas pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, tepat waktu, dan mudah diakses. 

“Standar pelayanan harus benar-benar menjadi ukuran. Kalau ada penyelenggara atau operator yang tidak memenuhi standar, harus ada mekanisme pembinaan, pengawasan, sampai dengan sanksi yang tegas sesuai ketentuan,” kata Martin dalam penyampaian Nota Penjelasan Komisi D DPRD Jatim atas Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026). 

Martin menjelaskan, Raperda tersebut lahir dari persoalan transportasi publik yang selama ini masih terfragmentasi. Masyarakat memang sudah memiliki berbagai pilihan moda transportasi, namun perjalanan dari tempat asal menuju tujuan belum selalu berlangsung secara mudah dan terhubung. 

“Dua moda dapat bertemu di satu simpul, tetapi perjalanan tetap terputus apabila perpindahan sulit, jadwal tidak bersesuaian, tarif berulang, atau informasi tidak tersedia,” ujarnya. 

Karena itu, Raperda menggeser paradigma dari sekadar pengelolaan moda menjadi pengelolaan perjalanan masyarakat secara utuh. 

Integrasi yang dimaksud mencakup jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi serta data, hingga kelembagaan. 

Martin mengatakan, ukuran keberhasilan transportasi publik tidak cukup hanya dilihat dari jumlah armada, panjang koridor, jumlah halte, besarnya subsidi, maupun jumlah penumpang. 

“Yang harus dilihat adalah akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, pasar, dan pelayanan publik. Waktu tunggu dan perpindahan, ketepatan waktu, keterjangkauan, keselamatan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan serta penyelesaian pengaduan,” jelasnya. 

Komisi D juga menyoroti pentingnya memperkuat konektivitas antara layanan utama dengan layanan pengumpan atau feeder. 

Martin menyebut Jawa Timur sebenarnya telah memiliki fondasi transportasi publik yang cukup penting. Berdasarkan LKjIP Dinas Perhubungan Jatim, hingga akhir 2025 terdapat delapan layanan Trans Jatim dengan jumlah penumpang mencapai 8.123.597 orang sepanjang tahun. 

Namun, capaian tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh sistem transportasi publik telah terintegrasi. 

“Hasil kajian Angkutan Massal Berbasis Jalan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 masih menunjukkan ketimpangan cakupan antarkoridor serta keterbatasan layanan pengumpan pada beberapa koridor,” katanya. 

Karena itu, tantangan Jawa Timur ke depan bukan semata-mata menambah armada atau koridor. Yang lebih penting adalah memastikan layanan utama, feeder, simpul transportasi, jadwal, tarif, pembayaran, informasi, serta akses awal dan akhir perjalanan benar-benar terhubung. 

*Gerbangkertosusila Jadi Tantangan Besar* 

Kebutuhan integrasi transportasi semakin mendesak, terutama di kawasan Gerbangkertosusila Plus yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat Jawa Timur. 

Martin menyebut kawasan tersebut menyumbang sekitar 53,5 persen perekonomian Jawa Timur. Perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya diperkirakan mencapai sekitar 0,76 juta perjalanan per hari. 

Namun, dari jumlah tersebut, perjalanan yang menggunakan transportasi publik masih sekitar 19.115 perjalanan atau hanya 2,5 persen. 

Menurutnya, rendahnya penggunaan transportasi publik tidak semata-mata berkaitan dengan harga tiket. 

Masyarakat juga mempertimbangkan waktu menuju halte, kepastian jadwal, waktu tunggu, keamanan, kemudahan berpindah moda, keterhubungan dengan moda lain, hingga total biaya perjalanan dari rumah sampai tujuan. 

“Karena itu, keputusan masyarakat menggunakan transportasi publik harus dilihat dari keseluruhan pengalaman perjalanan, bukan hanya dari harga tiket,” tandas Martin. 

Raperda yang diajukan sebagai inisiatif DPRD Jatim tersebut terdiri atas 19 bab dan 123 pasal. Materinya mencakup perencanaan, jaringan dan koridor, keterpaduan moda, standar pelayanan, hak pengguna, operator, kontrak pelayanan, tarif, subsidi, sistem informasi, data, kelembagaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan. 

Martin menegaskan, penguatan regulasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan transportasi publik benar-benar menjadi pelayanan publik yang dapat diandalkan masyarakat Jawa Timur. 

“Fragmentasi kewenangan bukan alasan untuk membiarkan pelayanan terfragmentasi,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Senin, 05 Okt 2026 15:11 WIB | Politik & Pemerintahan

Reses, Cak Yebe Disambati Denda Listrik PLN

Keluhan warga menjadi salah satu aspirasi yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko ...
Senin, 05 Okt 2026 08:47 WIB | Edukasi

Lomba Esai Fisika Unesa 2026, SMAM X Surabaya Raih The Best Paper dan The Best Poster

Lingkaran.net – Prestasi membanggakan ditorehkan siswa SMA Muhammadiyah 10 Surabaya (SMAM X) dalam Lomba Esai Konstanta Fisika Unesa 2026. Dua tim yang dikirim ...
Sabtu, 03 Okt 2026 15:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Jeda Pemilu Nasional-Lokal Bisa 2,5 Tahun, Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah

Lingkaran.net - Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029 bakal menciptakan masa transisi panjang di daerah. Rentang jeda sekitar dua hingga dua ...