Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama DPRD Jatim mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diarahkan untuk memperkuat sektor ekonomi halal sekaligus meningkatkan nilai tambah industri peternakan.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal serta Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan.
Pembahasannya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, pembahasan kedua Raperda tersebut merupakan respons terhadap perkembangan industri halal sekaligus kebutuhan memperkuat sektor peternakan dari hulu hingga hilir.
Menurut Adhy, potensi ekonomi halal terus berkembang, tidak hanya pada produk industri, tetapi juga merambah sektor pariwisata dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Namun, Jawa Timur masih menghadapi sejumlah tantangan untuk menangkap peluang tersebut. Salah satunya adalah tingkat sertifikasi halal yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Persoalannya adalah kita masih dihadapkan pada rendahnya sertifikasi halal. Oleh karena itu, Perda ini mengamanatkan bagaimana ada perencanaan, tindakan, kemudian juga kemudahan bagi para UMKM mikro, kecil yang akan mengajukan sertifikasi halal,” jelas Adhy.
Ia mengatakan, Raperda tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem halal secara lebih sistematis. Pemerintah tidak hanya mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi, tetapi juga menyiapkan aspek perencanaan hingga pembiayaan.
“Agar Jawa Timur menjadi provinsi yang betul-betul siap untuk menghadapi halal tourism maupun halal ekonomi, halal industri, dan sebagainya,” tuturnya.
Peternakan Jangan Berhenti di Produksi
Sementara itu, Raperda mengenai pengembangan hilirisasi peternakan diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas peternakan Jawa Timur.
Adhy mengatakan, Jatim memiliki modal besar karena selama ini menjadi salah satu lumbung pangan nasional sekaligus daerah penghasil berbagai produk hewani.
Namun, menurut dia, kekuatan tersebut tidak cukup jika hanya berhenti pada produksi ternak.
Produk peternakan perlu diolah lebih lanjut agar memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi peternak maupun pelaku usaha.
“Zamannya sudah memberikan daya guna yang lebih terhadap produk yang ada untuk bisa memberikan kemudahan. Pertama bagi provinsi untuk memberikan kewenangannya, kabupaten/kota diatur, kemudian memberikan kemudahan kepada pengusaha, peternak, koperasi yang memang berkecimpung dalam dunia peternakan,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah akan mendorong hilirisasi mulai dari pengolahan produk hingga pemasaran dan akses pendanaan.
“Produk hilirisasinya itulah yang ditujukan oleh Perda ini untuk bisa dikembangkan lagi,” katanya.
Adhy berharap kebijakan tersebut dapat membuka ruang lebih besar bagi peternak, koperasi dan pelaku usaha untuk mengembangkan produk peternakan dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Soal Pakan, Pemprov Koordinasi dengan Pusat
Di sisi lain, Adhy juga menanggapi persoalan yang selama ini dikeluhkan peternak, terutama terkait harga dan ketersediaan pakan.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek terkait distribusi, harga hingga kebijakan subsidi pakan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemprov Jatim terus melakukan koordinasi agar sentra-sentra peternakan di Jawa Timur tetap terlindungi.
“Jawa Timur selalu berkomunikasi dengan pusat untuk bagaimana sentra-sentra peternakan di Jawa Timur bisa terlindungi,” tegasnya.
Adhy menilai Jawa Timur masih memiliki keunggulan dari sisi biaya dalam pengembangan sektor peternakan dibandingkan sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
Karena itu, salah satu fokus yang ingin diperkuat melalui Raperda hilirisasi peternakan adalah menjaga ketersediaan bahan baku sekaligus menciptakan iklim usaha yang mendukung keberlanjutan sektor peternakan.
Editor : Setiadi