Lingkaran.net - Perubahan bentuk hukum PT Jatim Graha Utama (JGU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) harus menjadi momentum pembenahan kinerja bisnis, bukan sekadar pergantian status kelembagaan.
Dengan modal disetor mencapai Rp785,82 miliar, BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tersebut dituntut mampu mengoptimalkan aset dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazam Dzikri, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan harus diikuti penguatan tata kelola, perencanaan bisnis yang terukur, serta pengendalian risiko.
Besarnya modal yang telah disetor harus diimbangi kemampuan perusahaan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
“Perubahan bentuk hukum ini jangan hanya berhenti pada penyesuaian kelembagaan. Yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan mampu meningkatkan kinerja, mengoptimalkan aset, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi Jawa Timur,” kata Multazam dalam laporan Komisi C dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jatim Graha Utama menjadi Perseroda, Senin (19/10/2026).
Menurut Multazam, perubahan status hukum tersebut merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, bukan pendirian BUMD baru.
Karena itu, proses penyesuaian harus memastikan keberlanjutan usaha sekaligus memperkuat profesionalisme pengelolaan perusahaan.
Komisi C juga menekankan bahwa target peningkatan laba dan kontribusi terhadap PAD harus diterjemahkan ke dalam rencana bisnis yang realistis.
Indikator kinerja, pengendalian biaya, kelayakan investasi, dan risiko usaha perlu menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi keberhasilan perusahaan.
Modal Disetor Rp785 Miliar, Jangan Otomatis Minta Tambahan APBD
Dalam laporan pembahasan Raperda, modal dasar PT Jatim Graha Utama ditetapkan sebesar Rp950 miliar. Sementara itu, modal disetor tercatat Rp785.824.114.000, terdiri atas penyertaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp785.674.114.000 dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia sebesar Rp150 juta.
Komisi C mengingatkan agar selisih antara modal dasar dan modal disetor tidak serta-merta dianggap sebagai kewajiban tambahan penyertaan modal dari APBD.
“Pemenuhan modal selanjutnya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan usaha, dan evaluasi terhadap pemanfaatan modal yang telah diberikan,” ujar politisi PKB ini.
Multazam menyoroti pentingnya memastikan setiap keputusan terkait permodalan memiliki dasar kebutuhan bisnis yang jelas.
Penggunaan uang daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika pemerintah juga harus membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Karena itu, evaluasi terhadap pemanfaatan modal yang telah disetor menjadi hal penting. Perusahaan perlu menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang dikelola benar-benar produktif dan mendukung peningkatan kinerja usaha.
PT Jatim Graha Utama memiliki cakupan kegiatan usaha yang meliputi real estat, konstruksi, perdagangan besar, pergudangan dan penyimpanan, hingga pengumpulan, pengolahan, serta pembuangan limbah dan sampah.
Komisi C, lanjut dia, menilai luasnya cakupan usaha tersebut perlu diikuti penentuan prioritas berdasarkan kompetensi, kemampuan keuangan, dan prospek keuntungan yang realistis.
"Perusahaan tidak boleh sekadar memperluas bidang usaha tanpa perhitungan kelayakan yang memadai," imbuhnya.
Khusus kegiatan yang berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah, serta pemulihan lingkungan, pemenuhan perizinan, kesiapan teknologi, sumber daya manusia, dan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama.
Hal serupa berlaku untuk rencana pembentukan anak perusahaan. Setiap langkah ekspansi harus didasarkan pada kajian kelayakan, kejelasan sumber pendanaan, struktur kepemilikan, serta mekanisme pengawasan.
"Jangan sampai ekspansi justru menekan likuiditas, menambah kewajiban keuangan, atau memperbesar risiko perusahaan tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan," terang Multazam.
Dorong Tata Kelola Profesional dan Akuntabel
Selain permodalan dan kegiatan usaha, Raperda mengatur peralihan kekayaan, penyertaan modal, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, direksi, komisaris, serta pegawai kepada PT Jatim Graha Utama (Perseroda).
Raperda juga mewajibkan penyesuaian dan/atau perubahan anggaran dasar serta dokumen resmi paling lama enam bulan sejak Perda berlaku.
"Kami meminta agar proses peralihan tersebut dilaksanakan melalui inventarisasi dokumen dan kewajiban secara lengkap, sehingga tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan usaha maupun hubungan perusahaan dengan mitra bisnis," tegasnya.
Bagi Multazam, perubahan bentuk hukum harus menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, BUMD diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan status PT Jatim Graha Utama menjadi Perseroda tidak cukup diukur dari selesainya pembentukan regulasi. Ukuran utamanya adalah perbaikan kinerja perusahaan, optimalisasi aset, pengendalian risiko, dan kontribusi nyata terhadap PAD Jawa Timur.
Editor : Setiadi