Lingkaran.net - Terduga pelaku perundungan terhadap anak dengan down syndrome berinisial Z (10), warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kondisi psikologis anak yang diduga terlibat sekaligus menjadi bahan pertimbangan penentuan langkah penanganan selanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi anak.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai. Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya,” kata Ida, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, hasil pemeriksaan tenaga profesional akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Langkah ini dilakukan untuk membantu keluarga menghadapi dampak psikologis akibat peristiwa yang merenggut nyawa Z tersebut.
“Keluarga korban membutuhkan pendampingan,” ujar Ida.
Berawal Saat Korban Bermain di Teras Rumah
Kasus ini bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Z sedang bermain di teras rumahnya sebelum didatangi dua temannya yang merupakan tetangganya sendiri.
Keduanya disebut menggunakan nama samaran Upin dan Ipin.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu anak berinisial Ipin diduga melakukan kekerasan terhadap Z hingga korban meninggal dunia.
Z sempat dilarikan ke Rumah Sakit Eka Candrarini untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kasus ini menjadi perhatian, terutama terkait penanganan anak yang diduga terlibat dalam kekerasan serta pendampingan bagi keluarga korban.
Pemeriksaan kondisi psikologis diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penanganan yang tepat, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak dan proses hukum yang berlaku.
Editor : Setiadi